Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Rabu (21/7). Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan penjelasan. Ada tiga poin yang rencananya akan ditambahkan dalam usulan revisi Perda Penanggulangan Covid-19 yakni kolaborasi penegak hukum dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan penyidikan, pemberian sanksi administratif sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh perangkat Daerah, dan adanya penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggar prokes yang diatur dengan ultimum remedium. (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Ketua DPRD DKI Khoirudin Resmikan Musyawarah Wilayah ASPEDI DKI Jakarta
- Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Hapernas 2025 di Rusunawa PIK Pulogadung
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Launching Pembangunan RS Royal Batavia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Karang Taruna Kembangan Fest 2025
Wagub Ariza Jelaskan Tujuan Perubahan Perda Penanggulangan Covid di Paripurna DPRD DKI
July 21, 2021 4:58 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua DPRD DKI Khoirudin Resmikan Musyawarah Wilayah ASPEDI DKI Jakarta
- Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Hapernas 2025 di Rusunawa PIK Pulogadung
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Launching Pembangunan RS Royal Batavia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Karang Taruna Kembangan Fest 2025