Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Rabu (21/7). Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan penjelasan. Ada tiga poin yang rencananya akan ditambahkan dalam usulan revisi Perda Penanggulangan Covid-19 yakni kolaborasi penegak hukum dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan penyidikan, pemberian sanksi administratif sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh perangkat Daerah, dan adanya penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggar prokes yang diatur dengan ultimum remedium. (DDJP/pun)
Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Hadiri Peresmian Kampung Tanah Harapan
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Terima Audiensi Himpunan Pedagang Pasar Pramuka
- Anggota Komisi C Hardiyanto Kenneth Hadiri Sosialisasi Pembangunan Flyover Latumeten
- Komisi D Hadiri Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI dan PT BIC
- Bapemperda dan Lima Pansus DPRD DKI Matangkan Strategi Percepatan Ranperda Bersama Gubernur
Wagub Ariza Jelaskan Tujuan Perubahan Perda Penanggulangan Covid di Paripurna DPRD DKI
July 21, 2021 4:58 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Hadiri Peresmian Kampung Tanah Harapan
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Terima Audiensi Himpunan Pedagang Pasar Pramuka
- Anggota Komisi C Hardiyanto Kenneth Hadiri Sosialisasi Pembangunan Flyover Latumeten
- Komisi D Hadiri Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI dan PT BIC
- Bapemperda dan Lima Pansus DPRD DKI Matangkan Strategi Percepatan Ranperda Bersama Gubernur












