Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin berharap usai Jakarta menanggalkan status ibukota, warga bisa menyalurkan hak untuk memilih walikota secara langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut dia, meskipun nantinya Jakarta memiliki kekhususan, namun hak rakyat untuk memilih kepala daerah tak boleh dirampas dan harus masuk dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Jadi saya berharap agar RUU yang sedang dibahas harus memasukan klausul bahwa Walikota dipilih langsung oleh masyarakat,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3).
Ia mencontohkan, Aceh dan Yogyakarta yang pernah menyandang ibukota negara juga saat ini menyelenggarakan Pemilu untuk memilih walikota.
“Jangan ada deskriminasi dalam RUU. Artinya, rakyat berhak menentukan sendiri walikotanya. Contoh saja Aceh dan Yogyakarta. Mereka juga memiliki kekhususan menyandang status daerah istimewa,” ucap dia.
Bukan hanya walikota, ia pun mengungkapkan kegembiraannya atas diterimanya usulan penolakan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.
“Tadinya juga gubernur dipilih oleh presiden, tapi setelah kita lakukan penolakan, maka hal tersebut dibatalkan. Nah yang ini Walikota juga akan kita dorong terus agar bisa dipilih langsung oleh warga,” pungkas Khoirudin. (DDJP/yla/eko/gie)