Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) mengkaji lebih dalam rencana pemberian keringanan retribusi bagi penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Relaksasi retribusi tersebut akan diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagai upaya meringankan beban warga di tengah pandemi corona (Covid-19). Sementara, Komisi D DPRD DKI Jakarta menilai perlunya klasifikasi dan syarat yang ketat.
“Karena kalau dilihat masyarakat di rusun mungkin tidak semua dia punya keterbatasan. Harus ada validasi bagi yang tinggal di rusun itu pertama betul-betul tidak kalau misalnya ada orang yang memiliki keterbatasan (ekonomi), dicek dulu khawatirnya rusun itu disewakan sama orang lain. Jadi kebijakan populis semacam ini juga harus diberikan kepada orang yang betul-betul membutuhkan,” ujar Nova Harivan Paloh, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Jumat (15/5).
Selain itu, ia juga menilai Dinas PRKP perlu menentukan tenggat waktu yang tepat agar keringanan retribusi tersebut tak berdampak pada target realisasi pendapatan daerah.
“Kalau penggunaan rusun itu mungkin masalah pembiayaan karena ada keterbatasan masalah pendapatan ya setuju-setuju saja, tapi kita harus lihat juga jangan sampai itu berkelanjutan, kalau kondisi membaik dan harus ada jangkauan batas waktunya,” ungkapnya.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PRKP DKI baru-baru ini mewacanakan pembebasan uang retribusi atau tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebagai bentuk relaksasi pembayaran bagi masyarakat penghuni yang belum dapat melunasi pembayaran sewa ditengah situasi pandemi Corona (Covid-19). Aspirasi penghuni rusunawa yang memohon pembebasan biaya sewa sudah dilaporkan secara tertulis ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemprov DKI pun hingga saat ini tengah mematangkan sejumlah persyaratan, masa pemberian hingga besaran tarif relaksasi sewa rusun yang akan disampaikan kedalam Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal keringanan tarif sewa susun sebagai alas dasar pelaksanaan. Dimana, aturan tersebut diperlukan untuk memperkuat dasar hukum yang sebelumnya diatur dalam Pergub DKI Nomor 188 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi.
Meski demikian, Dinas PRKP DKI sejauh ini akan tetap melakukan penagihan pembayaran retribusi sewa kepada para penghuni rusun hingga bulan Mei 2020 sambil menunggu adanya kebijakan terkait dispensasi sewa selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di seluruh wilayah DKI Jakarta. (DDJP/alw/oki)