Vaksinasi Ibu Hamil Perlu Diprioritaskan dan Butuh Percepatan

August 4, 2021 1:44 pm

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) terus menggenjot percepatan vaksinasi Corona Virus Disease (Covid-19) untuk ibu hamil pasca mendapat izin dari Pemerintah Pusat sejak Senin (2/8) lalu.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak mengatakan, langkah percepatan perlu dilakukan mengingat ibu hamil termasuk golongan yang memiliki tingkat risiko yang tinggi jika terpapar Covid-19. Apalagi pemberian vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil juga sudah mendapat kajian dan uji klinis secara komprehensif.

“Wacana vaksin Covid-19 untuk ibu hamil ini sudah lama dibacarakan juga, ketika ini sudah mulai berjalan saya fikir seluruh pelayanan kesehatan yang ada di Pemda DKI harus lebih tanggap dan lebih cepat,” ujarnya, Rabu (4/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejauh ini baru Suku Dinas (Sudin) Kesehatan kota administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) yang telah siap melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil sebagai sasaran layanan di 8 titik puskesmas kecamatan.

Dimana, vaksin yang telah diizinkan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI adalah vaksin CoronaVac buatan Sinovac. Bahkan, sudin Kesehatan Jakpus juga memastikan tidak akan ada sentra khusus atau batas pelayanan vaksinasi bagi ibu hamil.

Komisi E, lanjut Jhonny, berharap Dinkes Provinsi DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan seluruh suku dinas (sudin) agar pendistribusian layanan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dapat dilakukan merata. Hingga di fasilitas-fasilitas layanan kesehatan yang terdekat dengan warga secara merata tanpa terkecuali.

“Koordinasi dan pelaksanaan itu harus serentak, karena fasilitas ini kan tidak ada yang beda, mau di Timur Utara Selatan bahkan Kepulauan (Seribu). Pastikan semua fasilitas sudah sama rata sama sumbernya juga sama dan layanan oke, dan jangan sampai ada yang berbeda,” terangnya.

Kebijakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil telah diputuskan Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Keputusan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil itu diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 terhadap ibu hamil dalam keadaan berat (severe case), khususnya ibu hamil dengan kondisi medis tertentu, meningkat di kota besar seperti DKI Jakarta.

Ada tiga jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi ibu hamil, yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Dengan demikian, jika pelaksanaan vaksinasi Covid-18 bagi ibu hamil lancar setidaknya dapat membantu target Kota Jakarta yang terus mengejar kekebalan kelompok (Herd Immunity). Mengingat, target vaksinasi Covid-19 di Jakarta bahkan baru-baru ini juga telah mencapai lebih dari 7,5 juta penduduk sebelum target yang diberikan pemerintah pusat.

“Dalam hal kegiatan vaksinasi ini sebagai bagian dari langkah melawan Covid-19, stakeholder di dinas itu katakanlah suku dinas dan sebagai macam memang sudah tidak bisa lagi dengan cara kerja yang biasa. Tapi harus luar biasa, harus ada sebuah langkah-langkah yang cepat,” ungkap Jhonny. (DDJP/alw/oki)