Panitia Khusus Kawasan Berikat Nusantara (Pansus KBN) DPRD Provinsi DKI Jakarta memanggil PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk memberikan klarifikasi terkait pengajuan hak pengelolaan (HPL) yang merupakan salahsatu syarat pembangunan Pelabuhan Marunda.
Ketua Pansus KBN DPRD DKI Pandapotan Sinaga mengatakan hal tersebut dilakukan setelah mendapat pernyataan dari PT KBN bahwa PT KCN pernah mengajukan permohonan HPL melalui Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda pada 2017 lalu.
“Hari ini kita mintai keterangan dari pihak KCN, karena sebelumnya kita baru mendapat keterangan dari KBN saja,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10).
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi membantah pernyataan PT KBN. Ia mengaku pihaknya tidak pernah mengurus HPL ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta.
“Ini perlu diluruskan, bukan kami yang mengajukan HPL. Sesuai Undang-undang, HPL itu tidak bisa atas nama swasta. Bahkan kami tidak paham. Tapi selalu didalam surat KBN dianggap kami mengurus, mengajukan, mengambil alih,” ungkapnya.
Widodo pun bersedia memberi kelengkapan data untuk memperkuat bantahannya. Menurutnya HPL memang tidak bisa dikeluarkan selama masih ada perselisihan dan permasalahan hukum yang belum tuntas.
“Kita bisa berikan data yang lengkap, soal peta bidang dan retribusinya. Salahsatu penundaan pengurusan izin HPL itu karena masih ada sengketa proses hukum. Silahkan dihadirkan semua Jaksa dan pengacara negara untuk membuktikan semua yang sama bicarakan ini benar. Saya orang swasta tidak mengerti mengurus itu,” tuturnya.
Justru Widodo berharap perselisihan antra PT KBN dan KCN segera tuntas, sehingga pembangunan Pelabuhan Marunda bisa segera terealisasi.
“Saya di framing merampas aset negara. Saya orang swasta tidak mengerti mengurus itu. Jadi artinya kami sebagai pihak swasta, tentu kami ingin proyek ini segera berjalan dan kami siap membuktikan semua,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)