Usut Polemik Pelabuhan Marunda, DPRD Gali Keterangan Mantan Direksi KBN

December 1, 2020 6:15 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terus menggali fakta-fakta terjadinya perseteruan perusahaan pada pembangunan Pelabuhan Marunda di Cilincing, Jakarta Utara.

Kali ini, Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Berikat Nusantara (KBN) DPRD DKI menghadirkan para mantan direksi PT KBN Persero sejak tahun 2002 hingga tahun 2020, dan direksi PT Karya Cipta Nusantara (KCN).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berharap seluruh jajaran mantan direksi PT KBN dapat memberikan keterangan secara kooperatif kepada DPRD DKI Jakarta terkait sejarah panjang perusahaan hingga mendapat penugasan membangun pelabuhan di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

“Karena bukan apa-apa, kerugian negara ini sangat luar biasa, harusnya ini sudah selesai. Tetapi yang bikin saya menggelitik lagi lagi Pak Presiden groundbreaking disitu. Tiba-tiba disaat itu bu Rini Soemarno (Mantan Menteri BUMN 2014-2019) bilang ada masalah, masalahnya apa? Karena itu kita selesaikan lewat pansus,” ucap Pras sapaan karib Prasetio di Gedung DPRD DKI, Selasa (1/12).

Sebab menurut Pras, pihaknya perlu menggali satu per satu informasi yang diberikan masing-masing direksi sebagai bahan pertimbangan untuk menghasilkan rekomendasi terbaik terhadap penuntasan beragam persoalan yang terus terjadi di PT KBN.

“Jadi saya minta kita tidak menghakimi bapak-bapak purnawirawan, tapi ingin tahu informasinya. Jadi nanti ada suatu kesimpulan yang bisa dipertanggungajawabkan,” ungkap Pras.

Sebelumnya Pansus KBN DPRD juga telah mengunjungi langsung lokasi pembangunan Pelabuhan Marunda. Ketika itu Pandapotan meyakini batas Pelabuhan Marunda yang dibangun KCN merupakan pemicu polemik antara KBN dan KCN.

Padahal, batas-batas tersebut telah dijelaskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT KBN. Dalam Keppres dijelaskan bahwa batas sebelah utara dari wilayah KBN adalah Laut Jawa dan kavling industri, sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Tiram dan saluran air, sebelah barat berbatasan dengan Cakung Drain, dan sebelah timur berbatasan dengan Sungai Blencong, kavling industri, dan gudang amunisi TNI-AL.

Dalam proyek infrastruktur non APBN itu, KCN berseteru dengan KBN karena perselisihan komposisi saham. KBN sendiri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kepemilikan sahamnya berasal pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.

Permasalahan tersebut berimbas kepada pembangunan pelabuhan umum di Marunda yang seharusnya telah rampung sejak 2012. KBN berkeinginan meningkatkan saham pada 2012, namun menemui jalan buntu pada 2016

Atas dasar itu, Anggota Pansus KBN DPRD DKI Pandji Virgianto Sedyo Sedyawan mendorong jajaran PT KBN agar melampirkan informasi yang berhubungan dengan rencana induk (masterplan) pembentukan kerja sama PT KBN dengan PT Karya Teknik Utama (PT KTU) yang akhirnya membentuk PT KCN.

“Jadi harus tahu dulu di era nya siapa master grand design perencanaan awal, jadi dari situ ketahuan yang merubah siapa, yang melarikan perencanaan awal siapa. Karena setelah saya mencermati pemaparan itu tidak ada satupun master grand design siapa sih, seperti apa sih maunya, mungkin ada yang soal kemacetan tapi siapa yang awal bikin, bikin pelabuhan dan lain sebagainya,” terangnya.

Pandangan serupa juga disampaikan Anggota Pansus KBN DPRD DKI Jupiter. Menurutnya, perubahan rencana grand design yang dilakukan jajaran direksi PT KBN di masa lampau adalah bentuk penyimpangan terhadap izin kegiatan reklamasi di sekitar wilayah Pelabuhan Marunda.

Sebab ia menduga, PT KBN telah memanipulasi dokumen legal perizinan ataupun payung hukum daerah yang berhubungan dengan aktifitas tersebut hingga akhirnya tetap dapat dilanjutkan selama beberapa tahun lalu.

“Dalam hal apapun, bahkan kita kalau membangun sesuatu apapun di Jakarta ini harus ada izin nya dari semua mekanisme. Baik peraturan daerah termasuk aturan dari pergub, disini menurut saya kepentingan reklamasi ini semata-mata untuk komersial,” sambung Jupiter.

Di lokasi yang sama, salah satu mantan direksi PT KBN, Rahardjo mengungkapkan, bahwa dirinya ketika menangani PT KBN selalu berkomunikasi dengan jajaran Pemprov DKI untuk membahas persoalan yang terjadi di dalam manajemen secara berkala. Termasuk, menempatkan direksi PT KBN dari unsur Pemprov DKI.

“Masalah terkait komunikasi dengan Pemda DKI, kita sampaikan bahwa setiap proses bisnis internal untuk perusahaan lalu meminta izin kepada pemegang saham Pemerintah DKI maupun pemerintah pusat dan suratnya sudah tercatat. Jadi kita berani bertindak setelah ada persetujuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT KBN periode 2020-2024 Alif Abadi menyatakan pihaknya siap berkomitmen dengan DPRD DKI untuk menutaskan beragam persoalan internal hingga hukum yang terus terjadi di dalam PT KBN selama bertahun-tahun.

“Kami akan fokus di dalam penyelesaian hukum, karena bagaimanapun ini sudah terlanjur bergulir dan tidak akan tiba-tiba kami lepas tangan. Itu sudah kami sampaikan di pansus dan sudah mendapatkan tanggapan dari pimpinan komisaris,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan berbenah secara menyeluruh dalam persoalan kegiatan reklamasi yang belum memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan Pemprov DKI untuk menerbitkan dokumen perizinan.

“Kami akan mempelajari semua, kalau masih ada yang belum kami akan memproses itu, dan nanti kita akan berkoordinasi dengan PT.KCN,” tandas Alif. (DDJP/alw/oki)