Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perselisihan di pembangunan Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero dan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Dalam waktu dekat Pansus KBN DPRD DKI Jakarta akan memanggil jajaran mantan direksi PT KBN Persero untuk melengkapi data dan fakta yang dibutuhkan. Keterangan dari jajaran pensiunan dibutuhkan mengingat polemik yang telah berlangsung menahun.
“Kita mau panggil Purnabaktinya agar bisa mendapat masukan dan menemukan titik terang dari persoalan tersebut. Kita mau mintai keterangan orang-orang yang menjabat sejak mulainya perjanjian kedua belah pihak, bila perlu Gubernur terdahulu juga terkait perizinan. Kita sudah jadwalkan semua pekan depan,” kata Pandapotan Sinaga, Ketua Pansus KBN di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/11).
Saat ini PT KBN Persero dipimpin langsung Alif Abadi yang baru saja dilantik 10 November 2020 lalu. Pansus meminta Alif pada rapat selanjutnya bersama jajaran mantan direksi membawa seluruh berkas perjanjian pembangunan bersama PT KCN, dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).
Di lokasi yang sama Alif mengaku akan segera memberikan seluruh berkas yang diminta Pansus DPRD secepatnya, serta bersedia menghubungi para direksi yang telah purnabakti untuk membantu memberikan penjelasan mulai dari awal mula perjanjian tahun 2005 silam hingga saat ini.
“Sementara ini aspek legal dimulainya perjanjian sampai posisi terakhir dan itu yang akan kami siapkan semua didalam rapat pansus selanjutnya. Kalau pansus minta memanggil Purnabakti tugas dari direksi KBN dari sejak berdiri, kami akan koordinasikan agar beliau-beliau bisa hadir sepanjang mereka sehat,” terangnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang hadir di tengah-tengah rapat kerja Pansus berharap tim kerja DPRD dapat mengkaji dan menggali permasalahan PT KBN dan PT KCN dengan sungguh-sungguh dan memastikan aset negara terselamatkan.
“Kita ingin memastikan aset negara ini bisa diselamatkan. Mudah-mudahan dengan keyakinan kita dan niat baik kita semoga ada keputusan yang adil, bijak dan profesional,” ungkap Wagub.
Sebelumnya Pansus KBN DPRD juga telah mengunjungi langsung lokasi pembangunan Pelabuhan Marunda. Ketika itu Pandapotan meyakini batas Pelabuhan Marunda yang dibangun KCN merupakan pemicu polemik antara KBN dan KCN.
Padahal, batas-batas tersebut telah dijelaskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT KBN.
Dalam Keppres dijelaskan bahwa batas sebelah utara dari wilayah KBN adalah Laut Jawa dan kavling industri, sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Tiram dan saluran air, sebelah barat berbatasan dengan Cakung Drain, dan sebelah timur berbatasan dengan Sungai Blencong, kavling industri, dan gudang amunisi TNI-AL.
Dalam proyek infrastruktur non APBN itu, KCN berseteru dengan KBN karena perselisihan komposisi saham. KBN sendiri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kepemilikan sahamnya berasal pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
Permasalahan tersebut berimbas kepada pembangunan pelabuhan umum di Marunda yang seharusnya telah rampung sejak 2012. KBN berkeinginan meningkatkan saham pada 2012, namun menemui jalan buntu pada 2016. (DDJP/gie/oki)