Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengapresiasi jawaban Gubernur atas pandangan Fraksi-Fraksi mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru-baru ini diusulkan.
Masing-masing empat Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2018, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Lalu Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB.
“(Jawabannya) baik, jawaban dari Pak Gubernur dari pandangan-pandangan Fraksi sudah dijawab semua,” ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/7).
Pada pidatonya di forum rapat paripurna, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa Pemprov DKI akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Adapun sejumlah upaya strategis yang akan dilakukan, seperti melaksanakan fiscal cadaster bekerjasama dengan ADB, melaksanakan program pajak online bekerjasama dengan bank, memaksimalkan proses pendataan dan penetapan, khususnya pada objek pajak baru dan merpercepat pembayaran BPHTB yang telah dipungut oleh perusahaan pengembang bangunan strata title.
“Pada Prinsipnya Eksekutif sependapat dan akan mengoordinasikan dengan perangkat daerah tersebut dan tentunya kami menyampaikan apresiasi atas koreksi yang disampaikan oleh setiap fraksi,” tandas Anies. (DDJP/nad/oki)