Usulan Poin Baru Dalam Tatib yang Disetujui Kemendagri

September 25, 2019 2:58 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta kembali membahas rancangan tata tertib (Tatib) periode 2019-2024. Kali ini pembahasan dilakukan untuk meninjau kembali rancangan Tatib hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, setidaknya ada dua poin baru usulan tim pembentuk Tatib yang disetujui Kemendagri. Masing-masing, DPRD DKI Jakarta berhak memberikan pertimbangan terhadap calon Walikota atau Bupati yang diajukan Gubernur sebagai kepala daerah, dan legalitas kunjungan kerja dalam Provinsi dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Syarif menuturkan, untuk hak memberikan pertimbangan terhadap usulan calon Walikota dan Bupati telah dituangkan dalam Bab XV Tatib DPRD DKI periode 2019-2024 tentang Pertimbangan dan Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Strategis. Selanjutnya dalam Pasal 180 Ayat 2 mengatur mengenai calon Walikota/Bupati yang diajukan Gubernur paling sedikit dua orang. 

“Sudah ditegaskan calon Wali Kota atau Bupati yang nantinya diajukan oleh Gubernur itu minimal dua orang, jangan hanya satu seperti sebelumnya. Itu dibolehkan asal tata cara pertimbangannya diatur dalam Rapimgab (rapat pimpinan gabungan),” terangnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/9).

Selanjutnya usulan untuk melakukan kunjungan kerja di dalam Provinsi dan dibiayai APBD terlah diatur dalam Bab V tentang Alat Kelengkapan DPRD pasal 69 ayat J yang berbunyi Kunjungan kerja alat kelengkapan dewan dalam provinsi diperkenankan dibiayai oleh APBD.

Menurut Syarif hal ini sangat baik agar para anggota dewan bisa lebih dekat dan mengetahui lebih dalam problem apa saja yang ada di warga Ibu Kota.

“Ini usulan bagus, jadi kita bisa lebih dekat dengan problem Jakarta, kalau ada masalah apa saja yang dihadapi warga Jakarta, kita bisa tahu dan bisa kasih solusi yang baik secepatnya,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)