Usulan 149 Raperda, Bapemperda Minta Kelengkapan Naskah Akademik

July 16, 2024 11:04 am

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta eksekutif maupun legislatif yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melengkapi Naskah Akademik (NA) yang berisi latar belakang, tujuan, serta sasaran.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, NA dibutuhkan sebagai landasan dasar penentu Raperda itu masuk dalam prioritas atau tidak sebelum dipilih untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

“Kita lihat juga kesiapan NA-nya. Kita tentukan di 2025 apa saja yang memang sangat mendesak harus segera dibahas di 2025,” ujar Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/7).

Ia menjelaskan, kini Bapemperda telah menampung 149 usulan Raperda untuk dimasukan dalam Propemperda Tahun 2025. Usulan tersebut merupakan gabungan dari Eksekutif dan Legislatif yang nantinya akan disortir untuk dijadikan prioritas pembahasan tahun depan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi. (dok.DDJP)

Adapun rinciannya terdiri dari 27 Raperda Tahun 2024 yang belum terselesaikan, 25 Raperda usulan baru dari eksekutif, 56 Raperda amanat dari pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dan 41 Raperda dari DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Suhaimi memastikan Raperda yang menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 akan dimasukkan menjadi acuan skala prioritas. Khususnya yang berdampak pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tentu yang Raperda amanat dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 pasti akan jadi prioritas. khususnya yang akan menambah APBD atau PAD,“ kata Suhaimi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha memastikan, dari jumlah 149 usulan tersebut akan diperiksa kembali untuk dijadikan prioritas dalam Propemperda Tahun 2025.

“Nanti kita coba sisir lagi mana aja subtansi materinya yang sama, nanti bisa kita gabung. InsyaAllah nanti di rapat selanjutnya sudah ada gambaran. Berapa sih jumlah Perda yang kita butuhkan, tentu saja tidak menghilangkan dari riwayat sebelumnya,” tegas Sigit.

Ia memastikan, skala prioritas yang akan diutamankan dalam Propemperda Tahun 2025 yakni yang berdampak langsung pada pembangunan dan investasi di DKI Jakarta.

“Kalau masalah prioritas sendiri yaitu terkait dengan hal-hal pembangunan dan investasi harus kita prioritaskan. Perda yang membuat peningkatan pendapatan daerah itu harus kita tingkatkan, mengingat status kita nanti sudah lagi tidak menjadi ibukota,” tandas Sigit.

Adapun 25 Raperda usulan baru dari eksekutif di antaranya tiga Raperda wajib. Yaitu Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

Kemudian, Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman, dan Raperda tentang Inbreng pada BUMD.

Selanjutnya, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah), Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Pembangunan Sarana Jaya (Perseroan Daerah), Raperda tentang Pendirian BUMD Energi, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial.

Lalu, Raperda tentang Kabupaten/Kota Layak Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perkeretaapian Perkotaan Jakarta, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Ada juga Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Ketertiban Umum.

Sementara itu, 41 usulan dari fraksi-fraksi diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006) usulan dari Fraksi Demokrat, Fraksi PSI, dan Fraksi PKS. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) usulan dari Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra.

Kemudian Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2009) usulan dari Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS. Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah usulan dari Fraksi Demokrat dan Fraksi NAasdem. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok usulan dari Fraksi Gerindra, Fraksi PSI, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS.

Selanjutnya Raperda tentang Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan usulan dari Fraksi Gerindra danFraksi Demokrat, Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) usulan dari Frkasi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PSI.

Raperda tentang Penggunaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) usulan dari Fraksi Demokrat, dan Raperda Jaringan Utilitas usulan dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat.

Raperda tentang Bantuan Hukum Warga Miskin usulan dari Fraksi Demokrat, Raperda tentang Pengelolaan Air Minum DKI Jakarta usulan dari Fraksi Demokrat, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik usulan dari Fraksi Demokrat, Raperda tentang Rumah Susun Milik (Apartemen) usulan dari Fraksi Golkar, Fraksi PSI, dan Fraksi Demokrat.

Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah RT/RW Tahun 2030 usulan dari Fraksi Gerindra, serta Raperda tentang Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Nomor 8 Tahun 2011 usulan Fraksi PSI.

Selanjutnya, Raperda tentang Revisi Perda Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi usulan dari Fraksi PKB dan Fraksi PSI, Raperda tentang Sistem Katahanan Pangan usulan dari Fraksi Gerindra, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Peredaran Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika usulan dari Fraksi PSI, Raperda tentang Ketenagakerjaan usulan dari Fraksi Gerindra.

Kemudian Raperda tentang Kemudahan Berusaha Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi usulan dari Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS, Raperda tentang Keolahragaan usulan dari Fraksi Gerindra, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Rentan usulan dari Fraksi PSI, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum usulan dari Fraksi PSI.

Lalu, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum usulan dari Fraksi PSI, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies usulan dari Fraksi PSI, Raperda tentang Rencana Induk Transportasi usulan dari Fraksi PSI, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik usulan dari Fraksi Demokrat.

Lalu Raperda tentang Lembaga Adat Betawi usulan dari Fraksi Demokrat, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi usulan dari Fraksi Demokrat, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Provinsi DKI Jakarta usulan dari Fraksi Nasdem, Raperda tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Pengendalian Pencemaran Udara usulan dari Frkasi Nasdem, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga usulan dari Fraksi PKS.

Kemudian Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Jakarta usulan dari Fraksi PKS, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan usulan dari Fraksi PKS, Raperda tentang Bank Pangan dan Dana Abadi Pangan usulan dari Fraksi PKS, Raperda tentang Transjakarta usulan dari Fraksi PKS, Raperda tentang BUMD Migas dari Fraksi PKS, Raperda tentang Perlindungan UMKM usulan dari Fraksi PKS, Raperda tentang Standar pelayanan Publik usulan dari Fraksi PKS, dan Raperda tentang Sistem Transportasi Daerah usulan dari Fraksi PKS. (DDJP/apn/gie)