Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dadiyono menyatakan, mendukung usulan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kependudukan.
Aturan tersebut bertujuan menjamin akurasi data kependudukan di Jakarta. Termasuk memperjelas alur atau tahapan proses administrasi warga pindah domisili.
“Saya setuju, semua aturan-aturan kependudukan harus ada alas hukumnya,” ujar Dadiyono, Kamis (8/5).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dadiyono. (dok.DDJP)
Melalui payung hukum juga diharapkan bisa mengatur berapa lama waktu yang dibutuhkan para pendatang bisa mendapat bantuan sosial (Bansos).
“Misalnya, ada syarat harus tinggal tiga sampai lima tahun dulu di Jakarta. Benar-benar diperketat,” ucap Dadiyono.
Hal itu diungkapkan Dadiyono mengingat banyak peminat Bansos di Jakarta. Apalagi dalam waktu dekat, sekolah swasta akan digratiskan.
“Kalau bisa tereksekusi sekolah negeri dan swasta, Perda ini harus ada secepatnya untuk mengatur siapa yang berhak,” ucap Dadiyono.
Dengan begitu, harap dia, seluruh Bansos Pemprov DKI bisa tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta.
“Harapannya kalau nanti ada Perda, manfaat program Pemprov yang berhubungan dengan masyarakat bisa tepat sasaran. Karena banyak yang hanya numpang KTP atau KK,” tandas Dadiyono. (gie/df)