Usul Posyandu dan Posbindu sebagai Kawasan Tanpa Rokok

August 13, 2025 4:39 pm

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) dimasukan sebagai kawasan dilarang merokok.

Hal itu diungkapkan Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta August Hamonangan saat rapat bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/8).

Menurut dia, sangat penting bagi Pansus Ranperda KTR memastikan layanan kesehatan berbasis masyarakat. Seperti Posyandu dan Posbindu terbebas dari paparan asap rokok.

Tujuannya, menghindari kelompok masyarakat rentan terhadap paparan asap rokok. Di antaranya bagi kaum ibu, anak hingga Lansia (lanjut usia) dari berbagai penyakit.

Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta August Hamonangan (tengah). (dok.DDJP)

Jangan sampai, kelompok masyarakat rentan terinfeksi saluran pernapasan, asma, dan masalah kesehatan lainnya. “Ini perlu secara eksplisit kita cantumkan juga Posyandu dan Posbindu,” kata August.

August mengungkapkan, kerap menerima laporan dan aduan terkait masih ada beberapa masyarakat, khususnya kalangan bapak-bapak merokok di sekitar area Posyandu.

Kondisi demikianmenimbulkan kekhawatiran. Seharusnya, Posyandu menjadi tempat yang aman dan sehat bagi anak-anak dan ibu hamil.

August berharap, Posyandu dan Posbindu sebagai kawasan tanpa rokok dapat melindungi masyarakat dari berbagai zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan.

“Posyandu dan Posbindu itu harus jelas kita buat secara eksplisit karena kadang kala di tempat Posyandu itu, khususnya bapak-bapak itu masih bebas merokok,” pungkas dia. (yla/df)