Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Panssus Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar madrasah dan pondok pesantren (Ponpes) masuk dalam program sekolah gratis.
Demikian penegasan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta sekaligus Anggota Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Dina Masyusin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/8).
Usulan itu, menurut dia, bertujuan memastikan pendidikan yang lebih inklusif bagi seluruh anak bangsa. Terutama yang menuntut ilmu di lembaga pendidikan agama.
“Mengusulkan agar sekolah gratis itu tidak hanya swasta tapi madrasah dan pondok pesantren juga ikut dilibatkan,” kata Dina.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin. (dok.DDJP)
Ia mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkoordinasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia. Membahas lebih lanjut tentang rencana memasukkan madrasah dalam program sekolah gratis.
Madrasah dan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan agama yang telah berperan besar dalam mencetak generasi berakhlak mulia.
Karena itu, butuh dukungan Pemprov DKI Jakarta agar madrasah dan pondok pesantren sama dengan sekolah umum. Termasuk dalam jaln pembiayaan.
Sebab selama ini, madrasah dan pondok pesantren memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi cerdas. Baik secara akademik maupun karakter keagamaan yang kuat.
“Mengajak Kementerian Agama untuk duduk bareng membahas bagaimana pola dan cara agar terlaksana,” kata Dina.
Dina menilai, hal itu menjadi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperhatikan peran madrasah dan pondok pesantren dalam sistem pendidikan di Jakarta.
Melalui upaya itu juga tidak hanya akan menjamin pemerataan akses pendidikan, tetapi juga menjaga keberagaman dan memperkuat karakter bangsa.
“Sangat penting karena pendidikan di DKI Jakarta bukan hanya sekolah swasta tapi madrasah dan pondok pesantren harus dilibatkan campur tangan pemerintah,” kata Dina. (yla/df)