Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menangani dan menertibkan aset-aset daerah.
Hal tersebut sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Agar dapat dimanfaatkan secara efisien. Sehingga berdampak kepada kenaikan pendapatan asli daerah,” ujar Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz dalam Rapat Badan Anggaran di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (22/11).
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya. (dok.DDJP)
Untuk itu, Dimaz mendorong Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta segera melaporkan data-data aset ke Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Khususnya data terkait pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum).
“Menginventarisi dan menyampaikan kepada Komisi C aset-aset dari kewajiban Fasos-Fasum dari pengembang yang masih belum diserahkan oleh pengembang dan kendala yang dihadapi,” tegas Dimaz.
Menurut dia, BPAD perlu segera mengembangkan transformasi digital dalam pengelolaan aset daerah. Tujuannya, tersedia database aset daerah yang akurat dan mudah diakses.
Dengan demikian, aset daerah bisa diamankan dari sisi keberadaan maupun nilai, serta potensi pemanfaatannya.
“Membuat Roadmap/Blueprint pengelolaan aset daerah agar aset-aset daerah dapat dimanfaatkan lebih produktif,” kata Dimaz.
Sebagai informasi, dalam forum Banggar DPRD DKI Jakarta, Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan Anggaran Retribusi Daerah, Pendapatan BLUD pada Lain-lain Pendapatan Asli Daerah dan SILPA BPAD pada Ranperda APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp760 miliar. (yla/df)