Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar menetapkan larangan bebas asap rokok pada kawasan tempat hiburan malam. Seperti klub malam, kafe, bar, dan karaoke di Jakarta.
Ali mengatakan, usulan tersebut dilontarkan dengan beberapa pertimbangan dan alasan. Di antaranya, alasan kesehatan pengunjung, mengurangi polusi udara, hingga kenyamanan pengunjung.
Ia menjelaskan, larangan merokok di tempat hiburan malam telah diterapkan di beberapa negara di Eropa dan Amerika.
Seperti Jerman, Austria, Meksiko, Islandia, Finlandia, dan banyak negara Eropa lainnya.
“Oleh sebab itu, jika di beberapa negara Eropa dan Amerika saja bisa menerapkan aturan ini, maka Indonesia, khususnya di Kota Jakarta harus bisa dilakukan juga,” ujar dia saat dihubungi, Jumat (25/4).
Ali mengatakan Pansus KTR DPRD DKI Jakarta akan membahas bersama Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait usulan tersebut.
Ia berharap, usulan tersebut nanti akan di masukkan ke dalam pasal Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.
Selain itu, untuk memperkuat dan mempertegas larangan agar bisa terlaksana dengan baik maka harus menyertakan sanksi tegas kepada pelanggar.
Termasuk di antaranya sanksi kepada pengunjung maupun kepada pemilik atau pengusaha hiburan malam tersebut.
“Sebagai anggota Pansus, dalam rapat-rapat terkait Pansus ini ke depan dengan berbagai pihak atau stakeholder,” kata Ali.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta telah resmi di bentuk dan tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 11 tahun 2025 tentang Pembentukan Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Rapat perdana dilaksanakan pada Rabu, 9 April 2025. (yla/df)