Larangan merokok di fasilitas umum, sosial, dan sejumlah lokasi lainnya diminta untuk segera diciptakan aturannya di DKI Jakarta dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Desakan itu muncul dari sejumlah lapisan masyarakat yang sengaja diundang untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) untuk menentukan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020 yang digelar Badan Pementukan Peratuan Darah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
“Jadi memang soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok sudah dirasakan pentingnya untuk masyarakat,” ujar Dedi Supriyadi, Wakil Ketua Bapemperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11).
Dengan demikian, ia memastian Raperda KTR telah masuk ke dalam salah satu dari 18 penyusunan prioritas yang akan didahulukan pembahasannya. Raperda KTR sendiri merupakan aturan atas inisiatif DPRD DKI Jakarta. Dedi menyatakan, sejauh ini naskah akademik rancangan aturan tersebut telah siap. Secara garis besar Raperda KTR akan memperluas pemenuhan kebutuhan perokok pasif menghirup udara bersih di Ibukota.
“Dalam perda sebelumnya sudah diatur, perda pencegahan pencemaran udara (PPU) tapi masih dijelaskan secara umum dan tidak khusus (spesifik), termasuk tentang limbah B3-nya rokok bisa dimasukan disini. Jadi juga akan diatur lebih jauh bagaimana tempat-tempat merokok itu sendiri seperti itu. Tanggapan dari pemerhati positif sekali karena masyarakat sangat menunggu (revisi KTR) ini,” tandasnya.
Setidaknya ada sebanyak 52 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2020, dengan 18 Raperda prioritas di dalamnya, seperti Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi, dan Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Kemudian Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, Jalan Berbayar Elektronik, Disabilitas, dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (DDJP/alw/oki)