Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan, butuh percepatan pembentukan peraturan daerah (Perda) menindaklanjuti 15 kewenangan khusus Jakarta, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Selama ini, sambung Baco, target pembentukan Perda belum tercapai secara optimal. Lewat Bimtek, mencari solusinya. Satu di antaranya, melalui penyusunan naskah akademik bekerja sama dengan para ahli dari kampus-kampus di Jakarta.
“Dengan begitu, pembahasan hingga pengesahan Perda dapat berlangsung lebih cepat dan lancar,” ujar Baco pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD di Hotel Mercure Batavia, Minggu (24/8).
Kewenangan khusus yang semula berada di pemerintah pusat, kata Baco, kini dilimpahkan ke Jakarta. Tenggat waktu dua tahun untuk menyiapkan aturan turunan.
Terdapat 15 kewenangan memerlukan Perda. DPRD menggandeng akademisi untuk percepatan. “Kami optimistis dapat menyelesaikannya karena ini tanggung jawab bersama. Khususnya teman-teman di Bapemperda,” ungkap Baco.
Hal senada diungkapkan Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus. Kerja sama DPRD dengan universitas sangat penting. Antara lain, kerja sama dengan Universitas Trisakti.
Menurut Augustinus, kolaborasi antara DPRD dan akademisi menjadi sarana pengembangan wawasan. Mendukung percepatan penyusunan Perda.
“Pak ketua DPRD menyampaikan agar kami dapat menjadwalkan dan memfasilitasi agenda rapat pimpinan bersama eksekutif terkait bagaimana persiapan menyusun 15 peraturan tersebut,” terang Augustinus.
“Kami bersama Bagian Produk Hukum dan Pengkajian Sekretariat DPRD sedang mempersiapkan usulan Ranperda tentang Ketahanan Keluarga sebagai salah satu inisiatif DPRD tahun 2026,” pungkas Augustinus. (all/df)