Upaya PT MRT Gandeng KPK Awasi Pembangunan Fase II Didukung Dewan

July 24, 2019 1:51 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menyambut baik langkah kerjasama PT Mass Rapid Transit (MRT)Jakarta dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penggunaan dana pembangunan fase II.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI James Arifin Sianipar mengatakan, kerjasama sebut dapat dijadikan cerminan untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.

“Mudah-mudahan kinerja dan kerjasama yang terbangun ini antara PT MRT dengan KPK itu menunjukkan kalau pengelolaan dana untuk kelanjutan proyek ini betul-betul ada rasa tanggung jawabnya,” ujarnya, Rabu (24/7).

Meski demikian, James mengusulkan PT MRT untuk terus melakukan inovasi untuk menggenjot postur neraca keuangan perusahaan, sehingga tidak terus-menerus bergantung Penyertaan Modal Daerah (PMD). Meskipun, hingga saat ini belum ada kesepakatan dengan DPRD perihal finalisasi harga tiket yang dibebankan kepada penumpang karena terkendala oleh penentuan besaran subsidi yang dibebankan melalui APBD Provinsi DKI Jakarta.

“PT MRT ini harus lebih kreatif dalam pencarian keuntungan ini, tanpa harus menunggu yang namanya PMD. Apalagi memang tarifnya kan belum disetujui DPRD, baru sebatas batas atas dan bawahnya saja kan? jadi ada semacam inovasi yang membangun lah meski legal standingnya masih belum disepakati atau berjalan ini,” terang James.

PT MRT Jakarta resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi dan mengawal proyek MRT fase 2 pada 10 Juni 2019. Kerja sama tersebut dituangkan dalam pakta integritas oleh PT MRT Jakarta pelaksanaan Pengadaan Proyek Fase 2 MRT Jakarta Koridor Bundaran HI-Kota. Pengawasan ini fokus pada penggunaan dana untuk membangun megaproyek tersebut.

KPK akan melakukan evaluasi terhadap kajian infrastruktur MRT yang sudah berjalan di Fase I Bundaran HI-Lebak Bulus. Kemudian, hasil evaluasi tersebut akan dipaparkan langsung kepada pihak MRT Jakarta sebagai bahan rekomendasi terhadap pembangunan proyek Fase II ataupun fase-fase berikutnya. (DDJP/alw/oki)