Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) membenahi kawasan kumuh dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik mengatakan, dukungan tersebut diberikan mengingat kawasan kumuh di Ibukota masih menjadi pekerjaan rumah yang harus ditangani serius oleh Pemprov.
“Memang tata ruang dengan kondisi tersebut harus diubah, dan kami mendukung,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (31/1).
Taufik mengatakan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW telah menjadi salah satu dari 18 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2019. Ia memastikan perubahan aturan tersebut akan menjadi salah satu prioritas untuk dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Sekarang sudah dalam tahap penetapan kajian lebih lanjut, sedang kita pelajari studi kelayakan yang diberikan,” terangnya.
Salah satu penyebab timbulkan kawasan kumuh, padat, dan miskin (kupat miskin) adalah Koefisien Luas Bangunan (KLB) yang tidak terhitung akurat sehingga tidak sedikit investor swasta yang meragukan pembangunan gedung di kawasan yang tidak strategis, hingga akhirnya terjadi pembangunan dan pengembangan kawasan yang tak merata.
Dengan demikian, jika perumusan RTRW selesai, Pemprov memastikan semua pembangunan yang berasal dari pemerintah daerah maupun pusat harus berpedoman terhadap rancangan RTRW terbaru yang dikembangkan oleh Pemprov DKI kedepan.
DPRD DKI, lanjut Taufik, berharap agar penataan tata ruang wilayah kota harus diselaraskan dengan proses perizinan Pelayanan Terpadau Satu pintu (PTSP) untuk mengintegrasikan proses penerbitan izin pembangunan untuk seluruh kawasan.
“Saya kira itu juga harus dievaluasi, karena perizinan juga penting sekali untuk penataan tata ruang kota kita, PTSP di wilayah-wilayah harus segera melakukan perubahan pola kerja kedepan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)