Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dapat menyamaratakan kualitas pendidikan di Ibukota. Tujuannya agar warga tidak ragu menitipkan anaknya kepada sekolah-sekolah miliki pemerintah.
Anggota Komisi E DPRD DKI Sereida Tambunan mengatakan bahwa pendidikan di DKI Jakarta hingga saat ini masih berpedoman terhadap kategori tertentu. Padahal, anak-anak sebagai peserta didik akan menghadapi kualitas materi soal yang sama ketika menghadapi ujian nasional yang setiap tahun diselenggarakan oleh pemerintah.
“Sekolah DKI Jakarta ini masih di kotak-kotakkan, ada sekolah unggulan (percontohan), sekolah internasional, sekolah regular atau biasa-biasa saja padahal saat ujian nasional materinya yang diujikan itu sama. Jadi siapa yang akan menentukan prestasi,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Kamis (14/3).
Sereida mencontohkan pengalaman dirinya ketika bertukar pikiran dengan salah satu orang tua peserta didik di salah satu sekolah Internasional di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sereida mengatakan bahwa orang tersebut heran akan kualitas pendidikan di Indonesia yang tidak merata.
“Jadi yang membedakan satu sama lain itu fasilitas sarana prasarana, yang unggulan atau internasional fasilitasnya bagus-bagus sedangkan sekolah biasa ya seadanya saja,” ungkapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejauh ini sedang mencari formula terbaik untuk perbaikan kualitas pendidikan di Jakarta dapat mendekati kualitas dan standar pendidikan di Jakarta seperti kota-kota besar di Asia Tenggara.
Ia merinci, di tahun 2017 Angka Partisipasi Murni (APM) di Jakarta terhitung masih rendah, yakni untuk SD itu 97 persen. Artinya, anak itu lulus SD, setelah sampai SMP itu menurun hingga 87 persen dan ketika SMA menurun menjadi 59 persen.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta berjanji akan mengoptimalkan fungsi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
Disisi lain, Pemerintah Pusat juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Peraturan tersebut termaktub perihal sistem zonasi penampungan peserta didik harus berpedoman pada radius zona terdekat dari sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk menjawab perspektif orang tua bersama peserta didik tanpa harus bergantung terhadap kompetensi guru sekolah unggulan dan non unggulan, termasuk fasilitas sarana dan prasarana pendidikan di dalamnya.
Komisi E, lanjut Sereida, terus mendorong Dinas Pendidikan DKI segera mencari langkah terbaik untuk merubah pola perilaku masyarakat terhadap kualitas sekolah sebagai institusi penyedia pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik di lima wilayah Jakarta hingga Kepulauan Seribu.
“Kualitas pendidikan di Indonesia khususnya di DKI Jakarta harus bebas tanpa diskriminasi, antara sekolah yang satu dengan yang lain. Jadi anak-anak peserta didik hingga kualitas pengajar harus memiliki standar yang diharapkan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)