Pemprov DKI Jakarta telah merekrut para guru honorer untuk menjadi guru berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
Untuk itu, kalangan politisi di DPRD DKI Jakarta mengingatkan agar kejelasan status itu disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan para guru.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Subki mengatakan, kesejahteraan guru honorer harus menjadi prioritas oleh Dinas Pendidikan.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Subki. (dok.DDJP)
Mengingat, upah guru honorer di Jakarta hingga kini masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal itu diungkapkan Subki dalam rapat konsultasi bersama Dinas Pendidikan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/10).
Besaran UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381. Sedangkan masih banyak guru honorer dibayar upah sebesar Rp2 juta per bulan.
Menurut Subki, guru merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa. Sehingga perlu dapat perhatian khusus terkait tingkat kesejahteraan.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan membuat kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik berstatus KKI.
“Guru minimal syaratnya S1,” ucap Subki.
Dalam rapat tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, telah merekrut guru honorer menjadi guru berstatus KKI.
“Kami sudah melakukan seleksi 2.704 guru dari honorer menjadi KKI. Insyaallah, gajinya sesuai standar UMP,” tukas Purwosusilo. (gie/df)