Undangan Rapat Dalam Tatib 2019-2024 Diusulkan Alami Penyesuaian

September 12, 2019 8:00 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan penyesuaian pada poin mekanisme penandatanganan Undangan Rapat Komisi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam draf tata tertib (Tatib) periode 2019-2024.

Dalam Pasal 145 Ayat 1 draf Tatib DPRD periode 2019-2024 berbunyi,“Undangan rapat terdiri atas : a. mereka yang bukan anggota DPRD, yang hadir dalam rapat DPRD atas undangan Ketua DPRD; dan b. anggota DPRD yang hadir dalam rapat alat kelengkapan DPRD atas ketua DPRD”. Aturan tersebut masih sama dengan Pasal 112 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI S. Andyka berpendapat perlu penyesuaian terhadap pasal tersebut dengan alasan mempercepat proses administrasi undangan yang dilakukan Sekretariat DPRD (Setwan) sebagai fasilitator hubungan DPRD dengan masyarakat. Menurutnya, proses penandatanganan surat undangan kepada SKPD seyogyanya dapat dilaksanakan secara fleksibel tanpa bergantung pada persetujuan Ketua DPRD DKI Jakarta.

“Jadi setidaknya pasal tersebut bisa ditambahkan, dapat diketahui bisa melalui Wakil Ketua DPRD jika pimpinan dewan dalam hal ini Ketua DPRD berhalangan, kalau di tingkat Komisi bisa diketahui cukup dari Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (Komisi) saja, ini yang menjadi perhatian yang perlu ditambahkan dalam tatib ini,” ujarnya, Kamis (12/9).

Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD DKI Achmad Yani. Ia menilai, penyesuaian dalam beleid tersebut setidaknya akan memberikan kemudahan terhadap seluruh rangkaian proses fasilitasi aduan masyarakat. 

“Saya setuju soal usulan (undangan rapat) di Pimpinan dewan atau Komisi itu, karena pengalaman kita saat mengundang masyarakat yang mengadukan permasalahan dan kita tindaklanjuti, selama ini kan harus selalu lewat Ketua DPRD (tanda tangan). Sementara pada saat Ketua berhalangan atau menunggu, akhirnya prosesnya jadi lama padahal aduan masyarakat itu harus diproses secepat mungkin,” terang Yani.

Wakil Ketua DPRD DKI Sementara Syarif menilai perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap usulan tersebut. Menurutnya, usulan ini dapat diberlakukan apabila undangan dalam rapat tersebut bersifat lanjutan, bukan dari undangan DPRD sejak awal pembahasan bersama SKPD mitra kerja.

“Karena harus ada upaya yang netral, satu pihak kita punya upaya menjaga sistem, satu pihak kita juga melancarkan supaya ini lebih cepat berjalan,” katanya.

Dengan demikian, Syarif menjelaskan usulan tersebut kembali diperdalam setelah finalisasi terhadap usulan draf tatib DPRD 2019-2024. Rencananya, usulan tersebut juga akan menjadi catatan bahan konsultasi tambahan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan digelar Jumat, (13/9) esok hari.

“Karena memang ini isu yang krusial ,dimana Komisi kalau mengundang rapat SKPD bisakah yang tanda tangan pimpinan Komisi. Selama ini kan ada harus Ketua DPRD (tanda tangan) sehingga ada pelambatan, itulah yang akan kita revisi,” tandas Syarif. (DDJP/alw/oki)