Tutup Masa Sidang Kedua, Buka Masa Sidang Ketiga Tahun 2024–2025

May 7, 2025 1:20 pm

DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Rabu (7/5/2025). Agenda rapat mencakup penutupan Masa Persidangan Kedua dan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024–2025, sekaligus menandai dimulainya Masa Reses Ketiga bagi anggota dewan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino dan dihadiri Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para wakil ketua DPRD, anggota dewan, pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wibi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan dan jajaran eksekutif atas pelaksanaan agenda kelembagaan selama Masa Persidangan Kedua.

Ia menjelaskan, sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan sejak Januari hingga April 2025, antara lain bimbingan teknis, penguatan fungsi pengawasan terhadap produk hukum daerah, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024, pembahasan pra-Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta pelaksanaan reses kedua.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tahun sidang dibagi ke dalam tiga masa persidangan. Masa Persidangan Kedua telah kita laksanakan dengan optimal, dan kini saatnya kita memasuki masa sidang dan masa reses ketiga,” terang Wibi.

Setelah penutupan masa sidang, rapat dilanjutkan dengan pembukaan Masa Persidangan Ketiga dan Masa Reses Ketiga Tahun Sidang 2024–2025.

Dalam kesempatan itu, rencana kegiatan DPRD dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Produk Hukum dan Persidangan Nur Achmad.

Menurut Nur, rencana kegiatan DPRD pada masa sidang baru telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Tahun Anggaran 2025. Adapun kegiatan yang direncanakan meliputi:

1. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda);

2. Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Tahun Anggaran 2026;

3. Pembahasan KUA–PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025;

4. Pembahasan RKPD Perubahan Tahun Anggaran 2025;

5. Pembahasan RKPD Tahun Anggaran 2026;

6. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2024;

7. Kegiatan bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota dewan;

8. Penguatan fungsi pengawasan terhadap produk hukum daerah;

9. Pelaksanaan Reses Ketiga pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta;

10. Rapat kerja alat kelengkapan dewan;

11. Kunjungan kerja luar daerah oleh alat kelengkapan dewan;

12. Kunjungan kerja luar negeri oleh alat kelengkapan dewan;

13. Pembahasan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026;

14. Kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta Tahun 2025;

15. Audiensi dan penerimaan aspirasi masyarakat;

16. Coffee morning pimpinan dan anggota DPRD.

“Rencana ini menjadi pedoman utama pelaksanaan kegiatan DPRD dalam masa persidangan yang baru,” jelas Nur.

Rapat Paripurna ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Ia berharap seluruh agenda DPRD ke depan dapat berjalan sesuai rencana dan menjawab kebutuhan warga Jakarta secara tepat, transparan, dan berkesinambungan. (all/df)