Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengimbau Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah DKI Jakarta segera mempertemukan pihak berseteru dalam polemik yang terjadi pada proses ganti rugi lahan pembangunan tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2).
Dengan forum mediasi itu, Pras sapaan karibnya berharap BPN dapat menentukan siapa pihak yang berhak atas ganti rugi Rp5,4 miliar yang saat ini dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi supaya ada solusi, kalau saya jadi mereka, saya akan panggil empat orang itu dasarnya apa. Kalau memang tidak punya alas dasar, yasudah dijalankan saja putusan itu. Karena bukan apa-apa, ini tanah sudah jadi jalan, tapi tanahnya itu sebelumnya mungkin sudah ada persil-persil atau letter C-nya dan lain sebagainya,” ujarnya saat memimpin audiensi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/1).
Hingga kini ganti rugi kepada Yayasan Pembela Tanah Air (YAPETA) atas pembangunan JORR W2 masih terkendala rekomendasi Kanwil BPN DKI Jakarta, meski pembebasan lahan seluas 4.875 meter persegi telah dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak tahun 2014 silam.
Dengan demikian, Pras juga meminta kepada Kepala Kanwil BPN DKI agar segera mengakomodir pertemuan antara YAPETA dengan pihak-pihak yang mengklaim atas ganti rugi pembangunan tol JORR W2 dalam waktu dekat.
“Karena mereka (YAPETA) sudah belasan kali bersurat ke saya, namun belum selesai-selesai juga. Saya minta supaya pak Kanwil BPN juga memfasilitasi pertemuan ini supaya cepat tuntas gitu loh,” sambung Pras.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengaku pihaknya telah menjadwalkan pertemuan antara YAPETA dengan keempat pihak yang mengklaim ganti rugi tol JORR W2 pada bulan ini.
“Jadi sudah kita jadwalkan di tanggal 26 (Januari) ini, Insya Allah akan kita lakukan. Beberapa orang itu akan kita hadirkan, dan kami akan informasikan lebih lanjut,” sambung Dwi.
Sementara itu, Ketua YAPETA Tinton Suprapto masih berharap agar proses penggantian lahan yang dipergunakan sebagai tol JORR W2 bisa dilakukan sesuai kesepakatan hukum yang berlaku.
“Karena kami sudah punya bukti-bukti yang sudah kita lampirkan pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, putusan di pengadilan juga sudah inkrah. Kami siap untuk bertemu dengan keempat orang itu dan memperjuangkan apa yang harusnya kita dapat (ganti rugi),” tandas Tinton. (DDJP/alw)