Tuntaskan Polemik Tempat Usaha Pedagang Pasar Baru Metro Atom

December 23, 2024 5:29 pm

Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Perumda Pasar Jaya segera berkoordinasi dengan Satuan Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menuntaskan polemik lokasi tempat usaha para pedagang Pasar Baru Metro Atom yang telah berlangsung sejak tahun 1986.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menjelaskan, sejak adanya revitalisasi pasar pada tahun 1986, puluhan pedagang yang awalnya berada di lantai dasar, kini berada di basement.

“Nantinya Biro Hukum, BPBUMD dan Pasar Jaya dirapatkan secara khusus dan direkomendasikan,” ujar Nova di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh. (dok.DDJP)

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli. Ia menyarankan agar Perumda Pasar Jaya segera menyamakan persepsi terkait nama lantai dasar ataupun basement yang didebatkan sejak tahun 1986.

“Harus duduk bersama untuk menyamakan istilah. Pedagang bilang ini bukan lantai dasar, tapi basement. Tapi Pasar Jaya mengatakan ini semi basement alias lantai dasar,” ungkap Taufik.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli. (dok.DDJP)

Di kesempatan yang sama, perwakilan Perhimpunan Pedagang Indonesia (PPI) Siti Kurniasih menjelaskan, puluhan pedagang lain berada di lantai dasar karena Pasar Baru tidak bertingkat, sebelum revitalisasi.

Pasca revitalisasi, gedung Pasar Baru menjadi bertingkat. Para pedagang ditempatkan di lantai paling bawah. “Ini basement, bukan lantai dasar. Maka kami minta dikembalikannya tempat usaha ke lantai dasar. Sebab, di basement pengap, banjir, dan tidak layak,” tutur Siti.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan menjelaskan, menurut arsip pada 8 Agustus 1986 saat revitalisasi telah dibagi penempatan sesuai zona, dan lantai paling bawah dinamakan sebagai lantai dasar.

“Di sini sudah disampaikan, sudah jelas juga pembagian zonasinya. Sudah ada surat yang disampaikan ke seluruh pedagang,” tukas Agus. (gie/df)