Tuntaskan Polemik Pelabuhan Marunda, DPRD Bentuk Pansus

July 25, 2020 3:13 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membentuk panitia khusus (Pansus) Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menuntaskan polemik, lalu kemudian mempercepat pembangunan Pelabuhan Marunda di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Sekertaris Komisi B DPRD DKI Jakarta yang juga ditetapkan sebagai Ketua Pansus Pandapotan Sinaga mengatakan, pembentukan Pansus ini telah diatur dalam Surat Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 dan telah disetujui oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi 17 Juli 2020 lalu.

“Terbentuknya Pansus ini dari rekomendasi komisi A dan komisi B, karena KBN ini salah satu BUMD kita yang harus termonitor juga,” ujarnya, Jumat (24/7).

Pengoperasian Pelabuhan Marunda memang terkenndala polemik antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Persoalan antara KCN dan KBN sudah terjadi sejak 2012, saat Direktur Utama KBN diduduki Sattar Taba. Saat itu KBN menggugat KCN melalui jalur hukum, yang pada akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Sementara, pengoperasian Pelabuhan Marunda sangat dibutuhkan mengingat aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok yang begitu padat. Akibat kondisi tersebut aktivitas bongkar muat barang pabrik yang menempati kawasan KBN kerap terjadi. Sejauh ini pun kapal yang membawa barang milik KBN harus mengantre selama dua hari karena kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak memadai, sehingga perputaran roda ekonomi di kawasan tersebut menjadi terhambat.

Dengan situasi tersebut, Pandapotan mengatakan, Pansus akan mengurai satu persatu masalah yang terjadi. Kemudian Pansus akan mengeluarkan rekomendasi yang berisikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

“Kita mau cari tahu apa penyebab pembangunan Pelabuhan KBN Marunda ini bisa terhambat. Lalu tentang reklamasi yang dibuat oleh KCN di kawasan KBN. Ini kita akan bedah dan cari jalan keluar yang terbaik yang tidak merugikan pihak manapun,” tuturnya.

Dalam waktu dekat Pansus berencana menggelar rapat kerja dan mengundang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seperti Asisten Perekonomian, BPBUMD, Asisten Pembangunan, dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan.

“Mungkin awal Agustus kita panggil SKPD terkait untuk menunjang kelengkapan data, sebab ini aset Pemprov yang sangat perlu kita selamatkan,” ujarnya.

Pandapotan berharap tim Pansus dapat mengeluarkan rekomendasi terbaik sehingga semua persoalan dapat terselesaikan, pasalnya Pemprov DKI memiliki saham di PT KBN sebesar 26,85%.

Pansus KBN DPRD DKI Jakarta terdiri dari Ketua Pandapotan Sinaga, Wakil Ketua Farazandi Fidinansyah, dan anggota yang terdiri dari Syahrial, Yuke Yurike, Pantas Nainggolan, Gembong Warsono, Panji Virgianto, dan Andyka.

Kemudian Inggard Joshua, Purwanto, Thopaz Nugraha, Syarifudin, Abdul Aziz, M Taufik Zoelkifli, Khoirudin, Nasdiyanto, Wita Susilowaty, Faisal, Guruh Tirta Lunggana, August Hamonangan, Eneng Milianasari, Jupiter, Hasan Basri Umar, Dimaz Raditya, Matnoor Tindoan, serta Plt Sekretaris Dewan Hadameon Aritonang. (DDJP/gie/oki)