Tuntaskan Penyalahgunaan Trotoar

January 21, 2025 7:49 pm

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menerima audiensi dari Koalisi Pejalan Kaki yang mengeluhkan maraknya penyalahgunaan trotoar di sepanjang jalan ibukota.

Ia berharap, Pemprov DKI segera menuntaskan penyalahgunaan trotoar yang kerap dipakai sebagai parkir dan tempat pedagang kaki lima.

“Kita prihatin dengan kondisi keselamatan para pejalan kaki di Jakarta. Harus ada langkah konkrit dari Pemprov DKI Jakarta yang akan menuju global city,” ujar Wibi, Selasa (21/1).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. (dok.DDJP)

Ia pun mengajak warga aktif menggunakan Aplikasi Jakarta Kini (Jaki) untuk melaporkan jika melihat penyalahgunaan trotoar.

Dengan begitu, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bisa segera melakukan penindakan serta penertiban.

“Ada aplikasi milik Jakarta namanya JAKI. Sehingga pelaporan itu dari masyarakat. Saya minta kepada masyarakat jadilah mata untuk mengawasi,” ungkap Wibi.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Tramtibum Satpol PP DKI Jakarta Rizky Adhari mengaku, telah memperbanyak personel di titik rawan penyalahgunaan trotoar.

“Kami sudah melakukan penebalan (personel-Red) di lokasi rawan parkir liar. Di sekitar Jaksel, bersama Dishub Jaksel berpatroli. Kita melakukan imbauan, dan pemasangan spanduk terkait larangan sesuai aturan,” ucap Rizky.

Selanjutnya, ia berencana mengundang asosiasi pengusaha restoran, hiburan dan juga yang berkaitan dengan pengguna trotoar.

Selain itu, ia juga akan menghadirkan Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.

“Karena kita harap bukan hanya penindakan saja, tapi ada mekanisme yang terstruktur. Mulai dari pengawasan, perencanaan, sampai penindakan,” tutur Rizky.

Sementara itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menilai, Pemprov bisa melakukan penindakan dengan mengacu pada payung hukum yang berlaku.

“Karena ketentuan regulasinya dari mulai UU Lalulintas, Perda Transportasi dan Perda Tibum itu sudah lengkap. Jadi tidak ada kekosongan hukum terkait penindakan pelanggaran lalulintas, utamanya tentang parkir,” tukas Alferd. (gie/df)