Tunggu Penetapan Status Jakarta

October 15, 2024 4:01 pm

Ketua Komisi A DPRD DKl Jakarta Inggard Joshua mengatakan, Pemprov DKI Jakarta perlu menjelaskan status hukum Kota Jakarta usai terbitnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal itu dipertanyakan dalam rapat kerja perdana Komisi A, Senin (14/10), dihadiri Biro Tata Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

“DKJ itu baru bisa berjalan manakala Keppres (Keputusan Presiden -red) sudah ditandatangani. Ini kan belum,” ujar Inggard.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua. (dok.DDJP)

Ia khawatir, warga Jakarta kebingungan dengan status Jakarta di era transisi saat ini, karena akan berdampak luas bagi warga dan rencana bisnis para pelaku usaha di Jakarta.

“Sekarang ini kita ini berdirinya di mana? kita juga bingung,” kata Inggard.

Di tempat yang sama, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengatakan, sejak di sahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 pada 24 April lalu, perubahan status Jakarta sudah bergulir.

“Namun secara formil dikeluarkan Keppres dulu, nah itu diberi waktu dua tahun,” kata Tri.

Dia mengatakan, masyarakat tak perlu terlampau khawatir dengan situasi pada masa transisi saat ini. Sebab, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Keppres tersebut.

“Jadi pada prinsipnya, sepanjang Keppres itu belum keluar, Daerah Khusus Ibukota masih di Jakarta,” pungkas Tri. (bad/gie/df)