Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan memastikan jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pasalnya, waktu pencairan telah mengalami pengunduran
hingga tiga kali.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi E dengan dengan Dinas Pendidikan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/3/2025)
Ketua Komisi E Muhammad Thamrin menjelaskan, pencairan KJP Plus dijadwalkan Januari 2025. Namun kemudian terjadi pengunduran pada Februari.
Lalu, penundaan terjadi lagi hingga Maret 2025. “Kami ingin kepastian, kapan KJP Plus bisa dicairkan,” ujar Thamrin.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana menilai, proses pencairan KJP Plus belum berjalan efektif dan efisien.
“Namun kenyataannya, penundaan terus terjadi,” tegas Yudha.
Yudha menegaskan, keterlambatan pencairan sangat berdampak bagi para siswa penerima manfaat. Terutama bagi yang bergantung pada bantuan itu untuk kebutuhan sekolah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan, penerima KJP Plus pada Maret 2025 mencapai 705.000 siswa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, pemerintah daerah berusaha mencairkan KJP Plus sebelum Idulfitri atau Lebaran 1446 Hijriah/2025. (red)