Tujuh SKPD Diusulkan Dilebur Dalam Revisi Perda Susunan Perangkat Daerah

July 15, 2019 9:11 pm

Sebanyak tujuh SKPD diusulkan mengalami peleburan dan penyesuaian nama dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

SKPD tersebut yakni, Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan akan dilebur dengan urusan perindustrian menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah).

Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi, Badan Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan dipecah menjadi dua dinas, yaitu Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Meski demikian, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) Merry Hotma menginginkan agar usulan tersebut dapat disesuaikan dengan visi misi Gubernur yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.

“Jadi perubahan itu tidak selalu baik, karena akhirnya kami simpulkan dasarnya (kajiannya) parsial, tidak akumulasi. Kalau berdasarkan RPJMD tolak ukurnya, harusnya RPJMD secara keseluruhan,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Senin (15/7).

Ia menjelaskan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terdiri atas SKPD dan UKPD perlu kembali mengevaluasi kinerja yang dilakukan selama RPJMD 2017-2022 berjalan. Karena, RPJMD dinilai menjadi tolak ukur yang efektif dalam menjalankan kebijakan berbasis pemerintahan yang baik (Good Governance).

“Karena memang RPJMD Gubernur secara keseluruhan, dinas yang akhirnya menyangkut keseluruhan sistem pemerintahan. Yang melaksanakan RPJMD adalah SDM, melalui sistem pemerintahan dan dinas-dinas terkait,” terangnya.

Merry berharap agar Biro ORB segera berkoordinasi kembali untuk menghadirkan jajaran pejabat teras Pemprov DKI yang akan bersinggungan terhadap usulan penyesuaian OPD kedalam Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta pada rapat Bapemperda DPRD DKI berikutnya.

“Kami minta agar konsultan hukum bisa dihadirkan, sama seluruh kepala dinasnya yang akan kita ganti nomenklaturnya. Kita mau tahu kesiapan mereka, termasuk visi rencana kerja mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro ORB Setda Provinsi DKI Jakarta Iin Mutmainah memastikan analisa studi kelayakan yang dimuat dalam Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta telah sesuai dengan RPJMD 2017-2022 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ia menyampaikan, penelitian kinerja OPD yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap 43 SKPD dan Badan sesuai Peraturan Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah sejak tahun 2017.

Dalam evaluasi tersebut, analisa tersebut menjelaskan 36 SKPD dan Badan direkomendasikan tidak mengalami perubahan, 1 Perangkat Daerah pembentukan baru, 1 perangkat Daerah mengalami pembubaran, serta 5 Perangkat Daerah mengalami penyesuaian nomenkaltur.

“Jadi memang SKPD dan Badan usulan penyesuaian nomenklatur sudah melalui sejumlah aspek penilaian hasil evaluasi bersama Kemendagri. Dari evaluasi tersebut menjadi acuan kami untuk melakukan penyesuaian (nomenklatur) ini agar perangkat daerah dapat mempercepat penyelesaian target RPJMD Tahun 2017-2022,” terangnya.

Iin memastikan akan menghadirkan ketujuh pejabat teras Pemprov DKI untuk memaparkan hasil perencanaan penyesuaian OPD sesuai amanat RPJMD 2017-2022 yang lebih cermat dan terukur.

“Nantinya dengan Kepala Dinas serta Badan ini akan hadir memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada DPRD. Jadi penjelasan teknis dan lebih mendalam soal kebutuhan-kebutuhan itu akan ada di mereka,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)