Tugas dan Fungsi Komite Sekolah Harus Sesuai Pergub, Merry: Di Lapangan Selalu Meleset

July 23, 2024 1:08 pm

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengimbau agar orangtua murid yang tergabung dalam komite sekolah dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah.

Merry mengaku banyak mengetahui keluhan anggota komite sekolah di media sosial. Di antaranya terkait tugas mempersiapkan seluruh kegiatan atau acara yang akan diselenggarakan sekolah.

“Komite sekolah yang diatur dalam Pergub itu bagus tujuannya, tapi sekarang di lapangan selalu meleset,” ujar Merry di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/7).

Oleh karena itu, ia meminta seluruh sekolah tak membebani komite sekolah dengan tugas yang semestinya menjadi tanggung jawab sekolah ataupun kepala sekolah. “Sebenarnya tak ada masalah tentang komite, tetapi kalau ada yang tak sesuai, harus diperbaiki agar sesuai tujuan,” tutur Merry.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma. (dok.DDJP)

Menurut dia, tugas dan fungsi komite sekolah paling utama yakni menjadi jembatan komunikasi antara orangtua murid dan pihak sekolah, serta mendukung dan mengawasi penyelenggaraan program sekolah yang berhubungan dengan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan siswa.

Bahkan, dijelaskan dalam pasal 6 ayat (2) Pergub 12 Tahun 2015, tugas utama komite sekolah yakni melakukan pengawasan agar kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai jadwal dan kurikulum. Serta mengawasi tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas.

Fungsi komite sekolah yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) yakni meningkatkan mutu pendidikan dan melakukan pengawasan pada tingkat satuan pendidikan.

“Tugasnya jadi perwakilan dari orangtua murid lainnya, jembatan kepada guru-guru. Cuma sekarang ada beberapa pekerjaan kepala sekolah dialihkan kepada komite, belum lagi ada tekanan dari orangtua siswa lainnya, jadi perlu diperbaiki,” tandas Merry.

Sebelumnya, banyak ditemukan orangtua siswa yang ditunjuk sebagai komite sekolah ataupun koordinator kelas yang mengeluh. Sebab mendapat kewajiban hadir dalam pertemuan. Padahal, orangtua siswa dimaksud berstatus pekerja atau memiliki usaha yang sulit ditinggalkan.

Bahkan tak sedikit komite sekolah yang harus membuat program atau acara di luar kegiatan belajar mengajar selama tahun ajaran berlangsung. Mulai dari perencanaan, survei, voting, persiapan, hingga membuat laporan pertanggung jawaban. (DDJP/gie/df)