Transjakarta Tidak Bisa Sembarang Adopsi Sistem Keselamatan Penerbangan

June 14, 2021 6:38 pm

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana mengoptimalkan kualitas layanan penumpang. Dalam waktu dekat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang transportasi darat itu akan mengadopsi sistem keselamatan transportasi yang diterapkan pada maskapai penerbangan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Manuara Siahaan mengatakan, Transjakarta tidak bisa sembarang mengadopsi sistem keselamatan yang digunakan maskapai penerbangan. Perlu penyelarasan dengan kondisi manajemen hingga rencana penyediaan infrastruktur yang terukur. Transjakarta sebagai operator penyedia jasa moda transportasi darat perlu menyesuaikan kriteria yang telah diatur oleh Pemerintah pusat melalui Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kalau sistem K3 matra udara dibuat ke matra darat, harus ada upgrade di sisi SDM, di sisi infrastruktur dan divisi strukturnya. Meskipun secara prinsip keselamatan kerja itu harus kita tingkatkan, karena itu memberikan kenyamanan bagi rakyat, dan indeks kepuasan konsumen akan meningkat,” katanya, Senin (14/6).

Prinsip K3, lanjut Manuara, perlu menjadi catatan penting TransJakarta dalam menyusun pedoman standar keselamatan penumpang secara objektif dan sesuai dengan kajian akademis standar kelaikan moda transportasi.

“Jika itu dilakukan harusnya sistem keselamatan (K3) itu seperti saat penumpang menunggu bus itu diatur waktu tunggu penumpang, bagaimana waktu keselamatan saat ticketing dan bagaimana keselamatan dilakukan waktu penumpang turun dari bus itu boleh diatur. Sepanjang landasan akademisnya kesiapan infrastruktur dan sistem kendali mutu sudah disiapkan ya itu bagus,” terangnya.

Manuara meminta agar sosialisasi peningkatan pedoman keselamatan nantinya dapat mudah dipahami oleh seluruh stakeholder TransJakarta tanpa terkecuali. Sehingga, peningkatan kualitas layanan transportasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Operator para supir pramudi harus menerima (sosialisasi) ini. Jangan asal menerapkan kebijakan sampai unit terbawah, tapi dibawah itu menjadi pelaksana melakukan perlawan jadi perlu sosialisasi yang smooth, sehingga peningkatan standarisasi itu diterima,” ungkapnya.

Komisi B, lanjut Manuara, nantinya juga akan mencoba menggali informasi seputar rencana peningkatan keselamatan dan keamanan tersebut. Sehingga, kebijakan tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari seperti halnya sebagai langkah efisiensi pegawai TransJakarta kedepan.

“Jika ini menjadi rencana kerja perusahaan, kita akan sampaikan kepada pimpinan dewan supaya ini dibicarakan. Sehingga tidak memberikan gejolak, jangan sampai memberikan gejolak apalagi yang menimbulkan kontraproduktif,” tandas Manuara.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo meyakini dengan penerapan sistem keamanan penerbangan di operasional Transjakarta mampu meningkatkan level sistem keselamatan dan keamanan penumpang.

Sejumlah bidang yang ditingkatan dengan mengadopsi sistem keamanan dan keselamatan di maskapai penerbangan yaitu bagian sumber daya manusia, infrastruktur, dan sistem prosedur. Pihaknya berencana melaksanakan uji kompetensi untuk para pramudi dalam jangka waktu tertentu, seperti halnya pilot pesawat dan pramugari yang harus melakukan uji kompetensi setiap jangka waktu tertentu.

Karena itu, PT. TransJakarta juga sudah membuat berbagai langkah berupa aturan dan pedoman untuk meningkatkan level keselamatan dan keamanan di bus transjakarta. Dimana, aturan tersebut akan mengambil referensi dari undang-undang lalu lintas, hingga peraturan gubernur (Pergub). (DDJP/alw/oki)