Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (6/9).
Wakil Ketua DPRD DKI Provinsi Jakarta Misan Samsuri sebagai pimpinan paripurna, menjelaskan pengesahan itu dilakukan setelah P2APBD melalui proses pembahasan yang dimulai dari rapat kerja komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, kemudian materi P2APBD DKI 2021 dievaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam forum Badan Anggaran (Banggar) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan telah disetujuinya rancangan Peraturan Daerah tentang P2APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ujarnya pada saat memimpin rapat paripurna.
Pada kesempatan tersebut, Misan menekankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui SKPD mitra kerja wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan dalam bentuk catatan-catatan dari lima komisi dan Banggar DPRD DKI Jakarta.
“Sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dijadikan sebagai momen perbaikan dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan kualitas yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan Pertanggungjawaban,” terangnya.
Dalam laporan Banggar yang disampaikan Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, mengungkapkan sejumlah rekomendasi dari masing-masing komisi di DPRD DKI Jakarta.
Komisi A Bidang Pemerintahan dalam rekomendasinya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyelesaikan tahapan siklus APBD secara tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan pengesahan APBD yang merugikan masyarakat.
“Untuk itu Sekretariat DPRD membuat papan informasi terkait jadwal dan progress dari setiap siklus pembahasan APBD,” ucap Yuke.
Komisi B Bidang Perekonomian dalam rekomendasinya meminta seluruh SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait Laporan Hasil Pertanggungjawaban Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK dalam waktu yang ditentukan.
“Dari 44 rekomendasi hasil pemeriksanaan BPK, yang telah selesai dikerjakan sebanyak 5 rekomendasi, yang sedang dalam proses pelaksanaan sebanyak 38 rekomendasi dan 1 rekomendasi belum ditindaklanjuti,” ujarnya.
Komisi C Bidang Keuangan dalam rekomendasinya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan langkah konkret terkait tiga jenis pajak daerah yang realisasinya belum mencapai target yang ditetapkan atau kurang dari 100%. Hal tersebut berkenaan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 98,12%, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)82,39%, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 78,76%.
“Melakukan sosialisai Pajak Daerah untuk PBB-P2 dan BPHTB kepada masyarakat dalam rangka memberikan pemahaman terkait kewajiban dan hak serta tatacara masyarakat membayar pajak daerah, termasuk mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB dan perubahan tarif BPHTB untuk objek pajak atas transaksi Dana Investasi Real Estate (DIRE), mengingat belum seluruh warga masyarakat memahaminya,” jelasnya.
Komisi D Bidang Pembangunan dalam rekomendasinya meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk memanfaatkan aset tanah untuk dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sarana prasarana umum yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Seperti misalnya lokasi TPS (tempat penampungan sampah), embung atau yang lainnya. Untuk itu DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Asbang (Asisten Pembangungan), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dapat berkoordinasi dengan Mitra Kerja terkait yang membutuhkan,” ujarnya.
Komisi E Bidang Kesejahteraan Masyarakat dalam rekomendasinya meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan anggaran belanja, khususnya untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki pendapatan tinggi. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mentransformasi pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Selaras dengan program Rumah Sehat untuk Jakarta yang diharapkan bukan hanya mengubah tampilan fisik namun juga mentransformasi pelayanan dan hospitality di RSUD,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur dokumen P2APBD DKI tahun anggaran 2021 telah diberikan persetujuan secara demokratis.
“Eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran komentar catatan-catatan dan rekomendasi dewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. (DDJP/apn)