Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna, Rabu (6/12).
Masing-masing, Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi PT Food Station Tjipinang Jaya Perseroda (Perseroan Daerah), Raperda tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Disahkannya tiga Perda tersebut ditandai dengan persetujuan lisan oleh seluruh jajaran Anggota DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani.
“Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, maka tiga Raperda dimaksud akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ujar Rany.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan merinci satu persatu hasil pembahasan ketiga Raperda
Untuk perubahan bentuk hukum PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi PT Food Station Tjipinang Jaya Perseroda (Perseroan Daerah), ia berharap payung hukum ini dapat menjaga kestabilan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga bahan Pangan di Provinsi DKI Jakarta.
Lalu untuk Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam memenuhi kebutuhan energi sebagai pendukung pembangunan di DKI Jakarta.
Sedangkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat mengoptimalisasi pendapatan pajak untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta.
“Dengan ditetapkannya ketiga Peraturan Daerah tersebut, diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, badan usaha dan stakeholder lainnya,” ungkapnya.
Pantas juga menjelaskan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah dan Raperda tentang PT Food Station Tjipinang Jaya Perseroda (Perseroan Daerah) telah melalui tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Sedangkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah tidak melalui fasilitasi Kemendagri RI, namun tetap akan dikirim untuk di evaluasi pasca disahkan dalam rapat paripurna.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan seluruh saran, pendapat dan rekomendasi dari jajaran legislatif untuk mengoptimalkan ketiga Raperda yang sudah disahkan pada hari ini.
“Eksekutif berharap sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi DKI selama ini dapat terus dijaga dan diperkuat untuk melaksanakan tanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Jakarta,” tandasnya. (DDJP/yla)