DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan nilai Rp83,7 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dengan disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan harapan kiranya saudara Peniabat Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11).
Dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menjelaskan, APBD sebesar Rp83,7 triliun berasal dari Pendapatan Daerah yang ditargetkan Rp74,3 triliun serta penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,4 triliun.
Adapun Pendapatan Daerah Rp74,3 triliun berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp52,77 triliun, Pendapatan Transfer Rp18,45 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp3,14 triliun.
Sementara Penerimaan Pembiayaan Rp9,4 triliun berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) Rp7,97 triliun, dan penerusan pinjaman pembangunan MRT Jakarta Rp1,42 triliun.
Sedangkan rencana Belanja Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp74,6 triliun yang berasal dari Belanja Operasi Rp60,18 triliun, Belanja Modal Rp10,94 triliun, Belanja Tak Terduga (BTT) Rp2,85 triliun, dan Belanja Transfer Rp356 miliar.
Selanjutnya untuk Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp9,1 trilun yang dialokasikan untuk delapan BUMD dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp7,2 triliun. Kemudian Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Jatoh Tempo Rp1,78 triliun yang terdiri dari pembayaran utang membangun proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) atau pengerukan 13 sungai di Jakarta Rp33,6 miliar dan pembayaran pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) Rp1,74 triliun.
“DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah mengadakan berbagai rapat, mulai dari rapat Badan Musyawarah, rapat Komisi-Komisi, rapat Badan Angaran, serta rapat Kerja Gabungan Pimpinan Dewan dalam rangka penelitian dan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2023, yang hasilnya telah kami laporkan,” ucapnya.
Sementara, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku jajarannya akan segera menindaklanjuti berbagai saran, komentar dan rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan kemarin.
“Semuanya itu akan menjadi catatan penting bagi Eksekutif. Eksekutif berharap kita terus meningkatkan sinergi, memfokuskan dan mengoptimalkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat luas,” tandasnya. (DDJP/gie)