Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, baik pelaku pasar konvensional maupun e-dagang terhadap pelaku usaha e-dagang luar negeri juga memerlukan perlindungan.
Setidaknya, sudah ada titik terang dengan adanya rancangan peraturan pemerintah tentang transaksi perdagangan melalui sesitem elektronik (RPP TPSME).
Dalam RPP itu, pelaku usaha e-dagang ditentukan. Yaitu, pedagang penyelenggara TPMSE dan penyelenggara sarana perantara.
RPP juga mengatur pelaku usaha e-dagang dalam negeri dan asing harus memiliki izin usaha. Mereka harus memiliki nomor identitas e-dagang.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (dok.DDJP)
Pelaku usaha asing yang bertransaksi dengan konsumen di Indonesia dianggap melakukan kegiatan operasional dan harus menaati hukum di Indonesia.
Agar tak hanya menjadi regulasi di atas kertas, mekanisme dan sistem pengawasan e-dagang, termasuk pengawasan produk yang dijual, perlu dibangun.
Jangan sampai, laman e-dagang menjadi pasar yang melegalkan perdagangan produk ilegal.
“Pasar baru, wajah baru, membutuhkan car baru untuk menghadapinya dan sumber daya manusia yang kompeten,” tegas Rio. (stw/df)