Tinjau Tanah Barter di Cilandak

March 20, 2025 6:09 pm

Ketua DPRD DKI Jakarta meninjau tanah milik Pemprov DKI seluas 271 meter persegi di Jalan H. Dul Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Rencananya lahan itu akan ditukar dengan lahan milik warga bernama Kang Duck Jai dengan luas 467 meter persegi di lokasi yang sama.

“Permohonannya sejak 2020. Hari ini kita setujui karena setelah survey, ternyata benar adanya dan masyarakat diuntungkan. Akan saya tandatangani untuk kepentingan warga Jakarta,” ujar Khoirudin di lokasi, Kamis (20/3).

Ia menjelaskan, pertukaran lahan Pemprov dengan Kang Duck Jai bertujuan untuk memudahkan akses warga sekitar.

Selama ini, warga merasa khawatir jika melewati jalan kecil dengan lebar sekitar dua meter yang dikelilingi rumput ilalang dan hanya bisa dilalui kendaraan roda dua.

Sementara lahan milik Kang Duck Jai memiliki lebar 6 meter dan sudah diaspal. Bisa dilalui kendaraan roda empat.

“Di sini (milik Pemprov), hanya semak-semak dan (luas) dua meter. Memang sering terjadi pembegalan karena sangat sepi,” ungkap Khoirudin.

Sebelumnya, William sebagai perwakilan Kang Duck Jai saat menyambangi kantor DPRD DKI Jakarta telah menjelaskan lahan miliknya sudah aktif digunakan warga sekitar sejak tahun 2017.

“Saat ini jalan yang 467 (meter) sudah menjadi jalan aktif dan sudah digunakan warga, sedangkan jalan (milik Pemprov DKI) yang di dalam gang 271 (meter) itu sudah tidak lagi digunakan warga,” ucap William.

Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Setda DKI Jakarta Nur Fajar menjelaskan, regulasi pertukaran lahan sudah ada, yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 85 Tahun 2024.

“Sudah terbit persetujuan gubernur untuk tukar-menukar badan jalan dengan syarat lengkapnya dengan Kang Duck Jai,” ucap Fajar.

Ia juga menytakan syarat pertukaran lahan sesuai Pergub 80 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Aset Milik/dikuasai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Yang Terkena Pengembangan/ Pembebasan Lokasi.

“Salah satu syaratnya itu dalam tukar menukar harus selisihnya minimal 10 persen. Ini kalau kita lihat selisihnya sudah 50 persen jadi secara regulasi sudah memenuhi syarat,” tandas Fajar.

Diketahui lahan milik Pemprov dengan luas 271 meter persegi memiliki harga Rp7,2 miliar, sementara lahan milik Kang Duck Jai seluas 467 meter memiliki harga Rp10,9 miliar. (gie/df)