Untuk mengetahui realisasi penerimaan pajak daerah triwulan pertama tahun anggaran 2016, Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat kerja dengan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) wilayah Jakarta Pusat pada Rabu (11/5) dan Jakarta Selatan, Kamis (12/5).
Dalam rapat kerja tersebut terungkap, pada triwulan pertama 2016 (Januari – Maret), target penerimaan pajak baru mencapai 20 – 30 %.
Salah satu penurunan penerimaan pajak terjadi pada pajak reklame karena adanya kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang iklan rokok.
Petugas UPPD juga menemui kendala, misalnya ada SIPPT namun ketika dicek ke lokasi tidak diketemukan obyek pajaknya. Hal tersebut terjadi adanya SIPPT ganda akibat adanya pelimpahan kewenangan Pajak Bumi dan Bangunan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
Permasalahan lain adalah pengenaan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sesuai yang tertera dalam dalam dokumen transaksi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada kenyataannya nilai jual objek pajak lebih besar dari transaksi yang sebenarnya.
Ketua Komisi C, Santoso mengharapkan Dinas Pelayanan Pajak kedepan dapat membuat terobosan atau kebijakan untuk peningkatan pendapatan.
“Caranya menggali potensi obyek pajak dari sumber lain,” kata Santoso.
Sedangkan Anggota Komisi C, Johni Adventus Hutapea mengatakan, apabila dimungkinkan untuk meningkatkan pajak khususnya dari obyek BPHTB, untuk transaksi yang nilainya diatas Rp. 1 miliar pengenaan harga jualnya dilakukan oleh tim independen (apprasial) sehingga diperoleh harga yang wajar. (red)