Tingkatkan Pemahaman Warga, Komisi D Minta Aturan Tata Ruang Gencar Disosialisasikan

November 18, 2022 1:48 pm

Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) DKI gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2023 mendatang.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, sosialisasi penting dilakukan untuk menghindari kesalahan masyarakat dalam mengajukan perizinan konstruksi bangunan. Seperti sekarang ini, untuk melakukan pembangunan, masyarakat tidak harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) namun wajib memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) yang bisa diajukan melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

“Karena tanpa ada sosialisasi, masyarakat tidak paham apa perubahan dari sebelumnya. Supaya Pergub itu jalan, masyarakat harus diberi pemahaman,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (17/11).

Dengan anggaran sebesar Rp831 juta yang telah disetujui dalam rancangan APBD tahun 2023, kata Syarif, sosialisasi harus dilakukan secara merata di 44 Kecamatan se-DKI Jakarta. Tidak hanya itu, Dinas Citata harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan memahami isi seluruh Pergub RDTR-WP.

“Saya sarannya disosialisasikan per Kecamatan, harus tersentuh semua. ASN yang bertugas juga harus diberikan pemahaman dengan informasi yang valid terkait Pergub itu sendiri,” kata Syarif.

Hal senada juga diungkap anggota Komisi D Pantas Nainggolan. Ia menilai perlunya Pemprov untuk turun langsung ke masyarakat sehingga informasi yang ada dalam payung hukum tersebut dapat diterima dengan baik.

“Sosialisasi pertama dilakukan aparatur pemerintah sampai ke bawah, sehingga betul-betul bisa memahami ruh Pergub 31 tersebut dan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang utuh,” ungkap Pantas.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Citata Heru Hermawanto menegaskan pihaknya akan menggandeng Biro Tata Pemerintahan (Tapem) untuk melakukan sosialisasi hingga tingkat RW.

“Kita kemarin sudah bersurat juga dengan teman-teman Tapem untuk minta bantuan memfasilitasi sosialisasi. Kami akan kerahkan semua personil kami mulai dari Sudin dan Kecamatan. Kita libatkan langsung sehingga serentak untuk membantu menjembatani penjelasan RDTR ke masyarakat,” tegas Heru. (DDJP/gie)