Tingkatkan Ketakwaan lewat Program Religi di Bulan Ramadan

February 14, 2025 4:45 pm

Dinas Pendidikan (Disdik) diminta memaksimalkan program-program agama selama Ramadhan 1446 Hijiriah yang diprediksi jatuh pada 1 Maret 2025.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, Jumat (14/2).

Menurut Aziz, kegiatan belajar mengajar selama Ramadan menjadi momentum tepat bagi siswa untuk mendalami ilmu agama Islam.

Untuk itu, Disdik perlu proaktif menyiapkan agenda di masing masing sekolah di DKI Jakarta.

“Momen ini (Ramadan) harus dimanfaatkan sebaik baiknya oleh Disdik untuk meningkatkan keimanan dan akhlak mulia peserta didik melalui program program religi,” ujar Aziz, Jumat (14/2).

Belajar agama, lanjut Aziz, dinilai penting untuk meningkatkan kedisiplinan dan pemahaman nilai-nilai agama di sekolah. Apalagi bertepatan dengan bulan Ramadan.

Sehingga, kegiatan belajar selama Ramadan dapat ditingkatkan secara optimal melalui pendidikan religi.

“Kami menyambut baik adanya acara-acara seperti pesantren kilat di sekolah, cerdas cermat, dan lomba lomba keagamaan lainnya,” tutur dia.

Aziz juga meminta masyarakat melibatkan tokoh agama di masing-masing wilayah. Sehingga pelaksanaan ibadah selama Ramadan berjalan secara kondusif dan damai.

Masyarakat akan mempunyai wadah mengekspresikan diri melalui cara yang positif. “Harus dilakukan perubahan agar masjid di Jakarta ramah remaja,” pungkas Aziz.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025 lalu.

Terdapat tujuh ketentuan, salah satunya mengatur bahwa pembelajaran tetap dilaksanakan sekolah dari 6 – 25 Maret 2025.

Berikut isi Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan:

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkanmelaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

c. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

e. Peran pemerintah daerah:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2) Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

g. Peran orang tua/wali:
1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (apn/df)