Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengapresiasi Pemprov DKI yang telah menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Apreseasi itu mengingat Pemprov telah menindaklanjuti 86,69 persen dari keseluruhan rekomendasi periode 2005-2024.
“Secara persentasi Jakarta di atas nasional yang hanya 75 persen dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujar Khoirudin, Senin (26/5).
Dengan perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali berturut, harap Khoirudin, dapat meningkatkan kepercayaan warga Jakarta terhadap pengelolaan keuangan Pemprov DKI.
“Semoga ini meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemda untuk pengelolaan keuangan yang transparan, kerja efisien dan efektif,” ungkap Khoirudin.
Di kesempatan yang sama, Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi juga mengapresiasi kolaborasi eksekutif dan legislatif yang telah membuktikan kinerja dan fungsi pengawasan hingga tercapainya predikat WTP untuk ke delapan kalinya.
“Ini menjadi bukti konsistensi dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tandas Bobby.
“Maka kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov DKI dan juga khususnya seluruh anggota DPRD DKI yang mengawal proses pemeriksaan ini,” tambah dia.
Di 2024, terdapat tiga catatan temuan dari BPK RI. Pertama, terkait pengelolaan pendapatan daerah yang belum sepenuhnya memadai, khususnya dalam hal pemungutan dan penghitungan pajak dan retribusi.
Sehingga masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum terpungut. Selain itu, penatausahaan penerimaan hibah uang dan barang pada satuan pendidikan yang belum tertib.
Kedua, terkait pengelolaan belanja daerah yang belum sepenuhnya sesai ketentuan. Hal itu tercermin dari masih ditemukannya pelaksanaan pekerjaan belanja barang dan jasa serta belanja modal yang tidak sesuai kontrak.
Akibatnya terjadi kekurangan volume maupun keterlambatan yang berdampak pada tidak dapat segera dimanfaatkannya hasil pekerjaan tersebut secara tepat waktu.
Ketiga, penatausahaan aset tetap dan aset Fasos Fasum dinilai belum optimal. Masih ditemukan adanya aset tetap tanah dan aset Fasos Fasum yang terindikasi tercatat ganda.
Beberapa di antaranya belum bisa dipastikan lokasinya karena belum tercatat. Selain itu, kerja sama pemanfaatan BMD juga belum optimal. Belum menerima kontribusi atas pemanfaatan tersebut.
Dari tiga temuan tersebut, BPK merekomendasikan tiga hal. Pertama, Pemprov perlu mengidentifikasi, memetakan, merumuskan kebijakan penggalian potensi pajak dan retribusi daerah.
Termasuk menatausahakan penerimaan hibah uang dan barang pada satuan pendidikan melalui mekanisme APBD.
Kedua, Pemprov harus memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Terakhir, Pemprov harus menatausahakan aset dalam penguasaannya secara tertib, memutakhirkan pencatatan aset tetap tanah dan Fasos Fasum, serta menagih kontribusi pemanfaatan BMD sesuai perjanjian kerja sama. (gie/df)