Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan peninjauan lapangan untuk menindaklanjuti keluhan warga RW 04 Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
“Sebagai penerima aduan, kita akan proses, kita tindaklanjuti Rabu (27/3) besok untuk melakukan peninjauan ke lapangan,” ujar Pandapotan Sinaga, Sekertaris Komisi D di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3).
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi D mengundang Asisten Pembangunan, Dinas Kehitanan, dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CPTRK) untuk mencarikan solusi atas kendala warga mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) karena beririsan langsung dengan tempat pemakaman umum (TPU) Pondok Rangon.
Pandapotan menyampaikan, sulitnya pendirian bangunan yang dialami warga karena kawasan atau zonasi yang terbentur SK Gubernur Nomor 68 Tahun 1977 tentang Penetapan Penguasaan Perencanaan Daerah Kerja Bidang Tanah Sebagai Tempat Pemakaman Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Aturan tersebut menyebutkan pemanfaatan lahan untuk pemakaman sebesar 97 Hektare dan lahan yang sudah dibebaskan sebanyak 70 Hektare. Sementara pemukiman bagi warga hanya disisakan 25 hektar, mengacu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Karena itu, Pandapotan mendorong Dinas Kehutanan bersama Dinas CKTRP kembali melaporkan detil zonasi yang lebih cermat dan terukur perihal lahan mana saja yang seharusnya ditempatkan warga dalam tiga variable yang disampaikan. Ketiga variable tersebut antara lain H4 sebagai zona hijau, R9 sebagai zona kuning atau perumahan, serta H3 sebagai zona perkantoran.
“Pondok Rangon ini kebetulan zona hijau (zona pemakaman), tapi itu di dalamnya ada yang belum dibebaskan ada tempat tinggal warga. Mereka keberatan kalau di zona hijau itu tidak bisa diapa-apain, tidak bisa melakukan pembangunan. Sementara disana ada sudah banyak bangunan-bangunan yang permanen,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan pihaknya telah memegang teguh aturan-aturan yang termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 68 Tahun 1977 tentang Penetapan Penguasaan Perencanaan Daerah Kerja Bidang Tanah Sebagai Tempat Pemakaman Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kemudian aturan tersebut akhirnya disempurnakan kembali dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
“Dinas Kehutanan diminta untuk membebaskan, jadi kita mengamankan dalam konteks tata ruangnya, sehingga dalam penguasaannya ada H4 dan H3,” terangnya.
Sejauh ini, Heru mengatakan, pihaknya telah berupaya obyektif menempatkan titik-titik untuk lokasi permukiman warga, seperti penetapan RW 4 sebagai kawasan H4 dan RW 3 sebagai kawasan berkategori H3.
Namun demikian, pihaknya saat ini akan membedah alokasi lahan permukiman warga dengan wilayah pemakaman umum dalam satuan penggambaran peta yang lebih rasional.
“Nanti kita bisa delineasi di dalam petanya, akan kita buatkan delineasi totalnya berapa. Jadi kami belum bisa pastikan, tapi berdasarkan SK-nya itu jelas itu antara H3 plus H4 memanjang keatas,” tandas Heru. (DDJP/alw/oki)