Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan disela pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran 2022 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/11). Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 8 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2022 dan Perubahan APBD tahun 2021. Sejumlah poin mengenai ketentuan penyusunan APBD ditegaskan dalam Surat Edaran tersebut. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, tidak boleh ada penambahan kegiatan baru setelah RKPD ditetapkan, kecuali kegiatan yang masuk dalam kategori mendesak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. (DDJP/tim)
Update Berita Terakhir
- Kunjungi DPRD DKI, KPU Jakarta Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur
Tindaklanjut SE KPK, DPRD Gelar Rapat Pimpinan Gabungan
November 17, 2021 8:34 pmUpdate Berita Terakhir
- Kunjungi DPRD DKI, KPU Jakarta Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur