Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan disela pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran 2022 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/11). Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 8 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2022 dan Perubahan APBD tahun 2021. Sejumlah poin mengenai ketentuan penyusunan APBD ditegaskan dalam Surat Edaran tersebut. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, tidak boleh ada penambahan kegiatan baru setelah RKPD ditetapkan, kecuali kegiatan yang masuk dalam kategori mendesak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. (DDJP/tim)

Update Berita Terakhir
- Bimbingan Teknis Hari ke-2 Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Hapernas 2025 di Rusunawa PIK Pulogadung
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Launching Pembangunan RS Royal Batavia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Karang Taruna Kembangan Fest 2025
- Silaturahmi IKD Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Tindaklanjut SE KPK, DPRD Gelar Rapat Pimpinan Gabungan
November 17, 2021 8:34 pmUpdate Berita Terakhir
- Bimbingan Teknis Hari ke-2 Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Hapernas 2025 di Rusunawa PIK Pulogadung
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Launching Pembangunan RS Royal Batavia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Karang Taruna Kembangan Fest 2025
- Silaturahmi IKD Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI