Marak penyalahgunaan trotoar di Jakarta mengganggu kenyamanan dan keamanan para pejalan kaki. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi meminta Pemprov DKI bertindaktegas atas persoalan tersebut.
Menurut Dedi, penyalahgunaan fungsi trotoar banyak dikeluhkan para pejalan kaki setiap hari. Banyak pengendara motor menggunakan trotoar saat jalan macet, dijadikan tempat parkir, hingga lapak jualan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Satu lokasi yang menjadi sorotan Dedi berada di Jalan Mayor Jendral Sutoyo, dan Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. “Ini kan sebenarnya fungsi trotoar sudah jelas, bahwa memang trotoar itu digunakan untuk pemuliaan para pejalan kaki dan itu adalah hal penting,” ungkap dia saat dihubungi, Selasa (5/3).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi. (dok.DDJP)
Dedi menegaskan, penyalahgunaan trotoar merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam pasal 108 ayat 2 dijelaskan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
“Oleh karena itu, adanya penyalahgunaan ini memang harus disikapi dengan tegas oleh Pemerintah Provinsi dengan menegakkan aturan yang ada,” tandas dia.
Dedi mengimbau Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan dengan cara menggelar operasi tertib trotoar. Sehingga dapat memastikan trotoar digunakan sesuai dengan fungsi yang sebenarnya.
“Ini harus dilakukan penertiban oleh elemen Dinas Perhubungan maupun juga oleh Satpol PP sebagai pelaksana,” tukas Dedi.
Di sisi lain, sebanyak 63 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di atas trotoar di Jalan Cempaka Putih Tengah, Kelurahan Cempaka Putih Timur, disanksi cabut pentil (OCP) oleh petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Sudin Bina Marga Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus mengatakan, kegiatan penertiban parkir liar ini dilaksanakan di jalan sepanjang 1,3 kilo meter.
“Kawasan jalan tersebut di sejumlah titik kerap jadi tempat parkir liar kendaraan roda dua. Hasilnya sebanyak 63 kendaraan roda dua kita tindak OCP,” ujar Haryo.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbul Purba menjelaskan, penertiban yang dilakukan ini untuk mensterilkan trotoar yang diokupasi pedagang kaki lima dan parkir liar.
“Kita bersama melakukan penertiban untuk mensterilkan trotoar dari pedagang kaki lima, motor yang parkir sembarangan maupun gubuk liar,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, jelas Purba, pihaknya mengenakan sanki tindak pidana ringan terhadap pelanggar yang mendirikan bangunan dan pedagang kaki lima.
Sedangkan terhadap para pengendara yang terjaring parkir liar dikenakan sanksi OCP oleh petugas Suku Dinas Perhubungan.
Ia berharap, kegiatan penertiban ini akan memberi efek jera sehingga tidak lagi melanggar dan mengokupasi trotoar. Selain melanggar aturan, keberadaan mereka telah menyerobot hak pejalan kaki dan kelompok disabilitas.
“Kita tidak pernah melarang orang berdagang, tapi ada tempatnya dan jangan mengokupasi trotoar yang diperuntukkan untuk pejalan kaki dan disabilitas,” tegas Tumbul. (DDJP/yla/gie)