Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual

March 13, 2025 11:02 am

Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta menindak tegas kasus pelecehan yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 5 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalideres, Jakarta Barat.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta dan Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/3).

Thamrin menilai, kasus pelecehan di dunia pendidikan sudah sering kali terjadi. “Saya kepingin semua ditindak. Sangat banyak pelecehan-pelecehan terjadi,” ujar dia.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin. (dok.DDJP)

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan, Komisi E DPRD DKI Jakarta mendukung sanksi tegas kepada pelaku pelecehan di SMK 5 PGRI Jakarta Barat.

Yakni, memberikan sanksi hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. “Kalau ada satu saja siswa yang korban yang memang proses di kantor polisi proses hukumnya harus kita dukung,” tandas Justin.

Ia juga mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta memiliki hotline aduan yang merahasiakan identitas korban untuk pelaporan kekerasan dan perundungan yang dialami oleh siswa-siswi. “Banyak anak-anak tidak tahu kanal aduannya. Sehingga mereka hanya diam saja,” kata Justin.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian. (dok.DDJP)

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pelaku pelecehan seksual merupakan guru di sekolah tersebut yang telah berusia 62 tahun.

Purwo mengatakan, pelaku sudah meminta maaf dan mengundurkan diri menjadi guru. Dinas Pendidikan sudah menindaktegas kepada para guru yang menjadi pelaku pelecehan seksual di sekolah.

Hukuman tersebut mulai dari hukuman disiplin tingkat sedang, tingkat berat maupun pemberhentian. “Semua guru sudah tahu kalau melakukan pelecehan maka akan terima sanksi dari Dinas Pendidikan,” pungkas Purwosusilo. (yla/df)