Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh meminta Perumda Pasar Jaya menindak tegas oknum penyewa kios yang kembali menyewakan kios kepada pihak ketiga dengan harga fantastis.
Pasalnya, Perumda Pasar Jaya menemukan sejumlah oknum yang melakukan hal tersebut di Pasar Pramuka. Oknum itu menyewakan kiosnya dengan mematok harga Rp80juta per tahun.
Padahal, Perumda Pasar Jaya hanya memberlakukan tarif kepada penyewa Rp5 juta per tahun. “Harus ambil tindakan tegas agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu, karena bisa menjadikan kerugian yang sangat fantastis,” ujar Nova di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh. (dok.DDJP)
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi B Ismail. Ia mendorong Perumda Pasar Jaya tidak tinggal diam dan segera menindak oknum-oknum tersebut.
“Pasar Jaya harus punya kewenangan untuk membatalkan. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari selisih harga sewa,” ungkap Ismail.
Ke depan, Perumda Pasar Jaya dan para penyewa diminta membuat perjanjian untuk tidak melakukan hal-hal terlarang sesuai yang telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. (dok.DDJP)
“Low enforcement harus ditegakkan. Begitu ada temuan disewakan kembali dengan harga fantastis, maka ditindak langsung,” tutur Ismail.
Hal itu dibenarkan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan. Ia mengaku, menemukan ratusan kios yang disewakan kembali kepada pihak lain.
“Hasil wawancara yang kita hasilkan di lapangan, harga sewa yang berlaku saat ini 80 juta per tahun. Disewakan kepada para pedagang. Data inventarisasi kami, ada 208 pedagang yang menyewakan kembali,” tukas Agus. (gie/df)