Trotoar merupakan hak pejalan kaki. Namun kenyataannya, masih banyak parkir kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan trotoar. Khususnya di depan restoran atau tempat makan. Kondisi demikian sangat merugikan para pejalan kaki.
Salah satu lokasi yang terdapat penggunaan trotoar untuk parkir kendaraan, yakni di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan, trotoar merupakan hak dasar pejalan kaki.
Karena itu, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak, seperti menjadikan trotoar sebagai lahan parkir kendaraan.
Wibi menyayangkan, fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Perubahan fungsi trotoar jadi parkir kendaraan, Wibi menilai, mencerminkan komitmen rendah terhadap keadilan ruang publik.
Ia pun meminta Pemprov DKI menindak tegas penyalahgunaan trotoar itu. Selain itu, mendorong evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Apalagi, sambung dia, trotoar merupakan simbol kota yang ramah dan adil bagi seluruh warga. “Tidak boleh ada kompromi bagi pelanggaran yang mencederai hak publik,” tegas Wibi.
Sebelumnya, Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) menyoroti trotoar di Jalan Wolter Monginsidi berubah fungsi menjadi lahan parkir VIP.
Dalam video yang diunggah akun Instagram Koalisi Pejalan Kaki, tampak trotoar di sepanjang Jalan Wolter Mongisidi berubah menjadi lahan parkir, lengkap dengan petugas keamanan. (red)