Tindak Lanjut Perpres 53/2023, Komisi A Dorong Penerbitan Pergub

February 26, 2024 2:11 pm

Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera bentuk Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Perjalanan Dinas. Hal itu sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, dibentuknya Pergub tentang Perjalanan Dinas bertujuan agar pelaksanaan kegiatan bisa tertib administrasi. Sehingga, tidak terkendala di kemudian hari.

Inggard mengungkapkan, sejumlah daerah telah mengeluarkan Pergub terkait program tersebut. “Saya ingin yang konkret aja rute-rute itu semua sudah dijalankan oleh DPRD. DPRD di tingkat kabupaten tingkat kotamadya dan tingkat provinsi. Kenapa kita nggak bisa seperti apa yang dilakukan oleh teman-teman kita yang di wilayah-wilayah lain. Padahal prosedurnya tidak berbeda itu kan semua sudah baku. Mereka di sana bisa kok, kita di sini enggak bisa,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/2).

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. (DDJP/asa)

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani berharap, Rapergub tersebut segera diproses agar tidak lagi terjadi kerancuan payung hukum.

“Kita harus konsisten dengan peraturan. Kita sudah meminta dengan teman-teman ASN, dalam hal ini Sekwan dan Biro KSD untuk serius mengurus Pergub dari pada aturan Perpres itu. Sekarang tinggal diurus Pergubnya itu minta dipercepat,” tutur Israyani.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani. (DDJP/asa)

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda DKI Jakarta Marulina Dewi menuturkan, telah memproses Rapergub tentang Perjalanan Dinas sebagai tindak lanjut Perpres Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan.

Ia menargetkan penyelesaian Rapergub tersebut diselesaikan pada akhir Maret 2024. Selanjutnya, Marulina Dewi mengatakan, pada tanggal 22 Februari 2024 telah melakukan rapat sinkronisasi, konsultasi, dan pra fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Alhasil, harmonisiasi Rapergub tentang perjalanan dinas disampaikan ke Kemendagri untuk proses fasilitasi dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) selama kurang lebih 15 hari kerja.

Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Plh. Dirjen Keuangan Daerah tanggal 19 Oktober 2023 No. 900.1.15.2/15920/Keuda tentang Pengaturan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas daerah diatur dengan Perkada (Pergub).

“Posisinya saat ini ada di BPKD. Kami berharap, kita bisa lebih giat lagi dan percepatan untuk menyelesaikan ini sampai targetnya adalah minggu ketiga Maret sudah bisa ditandatangani dan dinomori dan diimplementasikan Pergub ini,” tukas dia. (DDJP/apn/rul)