Tim Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Pembahasan Revisi Draf Tata Tertib (Tatib) Anggota DPRD DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Serbaguna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/9). Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak dan dihadiri Tenaga Ahli Badan Legislatif DPR Republik Indonesia Widodo sebagai Narasumber. Pada kesempatan itu, terdapat sejumlah masukan dan saran sehingga terbentuk sebanyak 20 bab dan 244 pasal dengan tujuan agar tata tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta selaras dengan pedoman yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Selanjutnya, draf tata tertib akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian dievaluasi. (DDJP/pun/rei/asa)