Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta menyepakati, Daftar Inventaris Masalah (DIM) usulan dari seluruh fraksi harus diserahkan kepada pimpinan sementara paling lambat Jumat (20/9), pukul 16.00 WIB.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak usai rapat perdana penyusunan Tatib DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/9).
“Tadi kami juga bersepakat agar fraksi mengirimkan DIM Tatib, sehingga DIM ini nanti kita serahkan ke Sekwan dan ahli yang kita hire (rekrut -red) untuk memadukan usulan berdasarkan klaster-klaster,” ujar Jhonny.
Ia meminta seluruh fraksi menyerahkan DIM secepatnya. Tujuannya agar Tim Penyusun Tatib DPRD DKI Jakarta bisa segera melaksanakan pembahasan.
“Hari Jumat semua DIM dari fraksi-fraksi harus sudah masuk. Kalau mereka terlambat ngajuin, kita tinggalin. Sekarang ini kita komitmen untuk disiplin,” ungkap Jhonny.
Ia mengimbau kepada seluruh perwakilan fraksi agar DIM yang diusulkan bukan berisi daftar keinginan pribadi anggota.
Namun, harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Saya menyampaikan supaya kawan-kawan anggota jangan membuat daftar keinginan saja, karena nanti kita bikin semua keinginan kita, begitu diajukan ke Kemendagri, ditolak,” imbau Jhonny.
Selain itu, tim penyusun juga menyepakati bahwa pembahasan Tatib nantinya harus dilakukan secara efektif efisien.
Artinya, pembahasan hanya pada pasal-pasal yang perlu diubah dalam Tatib dan menyelaraskan dengan peraturan di atasnya.
“Supaya jangan terlalu lama. Biar cepat mulai bekerja. Maka tadi juga kita undang tenaga ahli sebagai narasumber kita untuk memberikan arahan hal-hal apa saja yang perlu kita ubah. Bagaimana supaya Tatib kita ini jangan bertentangan dengan aturan di atasnya. Itu tetap jadi acuan kita,” pungkas Jhonny.
Rencananya pembahasan Tatib akan dimulai Senin, 23 September 2024, usai seluruh fraksi menyampaikan DIM . (DDJP/bad/gie)